KPU bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Medan di hari kerja, lusa. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mengeluarkan surat edaran.
"Tadi hasil dari rapat koordinasi dengan KPU, Bawaslu, forkopimda, tadi usulan dari KPU dan Bawaslu salah satunya adalah dari kami nanti akan mengeluarkan surat edaran karena PSU dilakukan di hari kerja," kata Bobby Nasution usai rapat koordinasi di Medan, Senin (19/2/2024).
Surat edaran tersebut berisi informasi agar perusahaan memberikan kelonggaran bagi karyawan yang mengikuti PSU di 2 TPS tersebut. Hal itu untuk meningkatkan partisipasi di PSU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti kita informasikan ke kantor-kantor untuk bisa memberikan waktu dan kelonggaran kepada karyawannya yang mungkin ikut dalam PSU itu nanti, nanti akan kita keluarkan surat edaran," tutupnya.
Untuk diketahui, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan pelaksanaan PSU tersebut akan digelar pada Rabu (21/2) mendatang. TPS yang menggelar PSU adalah TPS 005 di Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor dan TPS 021 di Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.
"Direncanakan tanggal 21 Februari 2024 (PSU akan dilaksanakan)," kata Mutia Atiqah kepada detikSumut, Minggu (18/2).
Petugas KPPS kembali memberikan surat pemberitahuan untuk memilih ulang kepada warga di 2 TPS tersebut. Sehingga warga akan yang terdaftar sebagai DPT) di 2 TPS itu mengetahui adanya PSU.
"Jadi masyarakat nanti akan mendapatkan C pemberitahuan lagi, hanya saja di situ disebutkan C pemberitahuannya pemungutan suara ulang," ucapnya.
Surat suara nantinya juga akan tertera PSU untuk membedakan dengan surat suara yang lama. Pelaksanaan PSU akan sama mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB
"Surat suaranya juga nanti surat pemungutan ulang, waktu pemilihan sama seperti pemilihan reguler Pemilu kemarin," ujarnya.
(dhm/dhm)