KPU bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS di Kota Medan. Terdapat 474 daftar pemilih tetap (DPT) di 2 TPS tersebut.
"Di TPS 005 ada 211, di TPS 021 ada 263 pemilih," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Senin (19/2/2024).
Kedua TPS yang melaksanakan PSU adalah TPS 005 di Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor dan TPS 021 di Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah. PSU akan dilaksanakan pada Rabu (21/2) mendatang.
Di TPS 005 akan dilakukan PSU terhadap Pilpres saja. Sedangkan di TPS 021 akan dilaksanakan PSU terhadap Pilpres dan Pileg secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Mutia menyebutkan jika mereka menyiapkan lebih 500 surat suara untuk kedua TPS tersebut. Hal itu sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen.
"Adapun yang sudah kita siapkan adalah menyiapkan logistik yang disiapkan kurang lebih 500 lebih surat suara untuk 2 TPS," sebutnya.
PSU sendiri diakibatkan karena KPPS menerima pemilih yang kategori yang ada ataupun tidak sesuai dengan ketentuan berlaku seperti harus membawa C6 dan KTP. Oleh karena pihaknya melakukan penguatan pemahaman terhadap KPPS nya untuk lebih tegas sesuai aturan.
"Tentunya penguatan, terhadap KPPS nya bukan terhadap pemilihnya, agar lebih tegas lagi dan lebih mengikuti akan tugasnya," tutupnya.
(dhm/dhm)