5 Link Hasil Real Count KPU Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Ceknya

Nasional

5 Link Hasil Real Count KPU Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Ceknya

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 15 Feb 2024 11:43 WIB
Pemilu 2024
Link Hasil Real Count KPU Pemilu 2024 (Foto: Fria Sumitro/detikSumut)
Jakarta -

Real count atau hitung nyata adalah proses penghitungan suara resmi yang dilakukan KPU. Data tersebut memang bukanlah hasil akhir pemilu, melainkan berguna untuk memudahkan akses informasi publik.

Pelaksanaan real count sendiri memakan waktu yang tidak sebentar sehingga hasil akhirnya tidak bisa langsung dilihat. Namun, menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan menetapkan hasil Pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Untuk saat ini, detikers dapat mengecek hasil terkini real count Pemilu 2024 melalui situs KPU. Berikut link dan cara mengeceknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi Surat Suara Pemiluilustrasi surat suara pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

detikers dapat mengecek hasil real count pemilu 2024 melalui situs resmi KPU. Berikut tautannya:

Cara Cek Hasil Real Count Pemilu 2024

Data real count yang disajikan oleh KPU bukan hanya untuk Pilpres, tetapi juga meliputi Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPD.

ADVERTISEMENT

Jika detikers masih bingung cara melakukan pengecekannya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:

a. Cara Cek Real Count KPU Pilpres 2024 (Pilpres)

  1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.
  2. Pada laman yang terlampir, pilih menu "Pilpres" dan "Hitung Suara".
  3. Selanjutnya, situs KPU akan menampilkan data real count Pilpres 2024 untuk paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

b. Cara Cek Real Count KPU Pileg DPR 2024

  1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.
  2. Pada laman yang terlampir, pilih menu "Pileg DPR" dan "Hitung Suara".
  3. Selanjutnya, pilih Dapil.
  4. Setelah itu, akan muncul data real count Pileg DPR 2024.

c. Cara Cek Real Count KPU Pileg DPRD Provinsi 2024

  1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
  2. Pada laman yang terlampir, pilih menu "Pileg DPRD Provinsi" dan "Hitung Suara".
  3. Ada dua pilihan, yaitu "Wilayah" dan "Dapil".
    - Untuk "Wilayah", bisa dilihat data real count Pileg DPRD Provinsi di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS.
    - Untuk "Dapil", bisa dilihat data real count Pileg DPRD Provinsi di Provinsi dan Dapil.

d. Cara Cek Cara Cek Real Count KPU Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024

  1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.
  2. Pada laman yang terlampir, pilih menu "Pileg DPRD Kabupaten/Kota" dan "Hitung Suara".
  3. Ada dua pilihan, yaitu "Wilayah" dan "Dapil".
    - Untuk "Wilayah", bisa dilihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS.
    - Untuk "Dapil", bisa dilihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dapil.

e. Cara Cek Cara Cek Real Count KPU Pemilu DPD 2024

  1. Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
  2. Pada laman yang terlampir, pilih menu "Pemilu DPD" dan "Hitung Suara".
  3. Pada laman ini, bisa mengecek data real count Pemilu DPD di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS.

Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut jadwal lengkap Pemilu 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    - Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023
    - Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023:
    - Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara:
    - Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
    - Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
    - Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
    - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Cek Selengkapnya di sini.




(mff/mff)


Hide Ads