Berapa Persen Suara untuk Menang Pilpres 1 Putaran? Ini 3 Syaratnya

Berapa Persen Suara untuk Menang Pilpres 1 Putaran? Ini 3 Syaratnya

Fria Sumitro - detikSumut
Kamis, 15 Feb 2024 14:30 WIB
Ilustrasi capres cawapres 2024
Syarat Pemilu 1 Putaran (Foto: Denny Pratama Putra/detikcom)
Medan -

Pemilu 2024 untuk memilih capres-cawapres dan caleg telah dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Kini, berdasarkan PKPU NO 3 Tahun 2022, pemilu 2024 telah memasuki tahap rekapitulasi penghitungan suara.

Berdasarkan data quick count dari lembaga survei dan real count oleh KPU, sejauh ini pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memimpin perolehan suara.

Dilihat detikSumut, Kamis (15/2), pukul 09.30 WIB, di situs pemilu2024.kpu.go.id, berikut persentase perolehan suara Pilpres 2024:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,56% (5.459.425)
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 56,11% (12.476.925)
  • Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 19,34% (4.300.835)

Tingginya perolehan suara pasalon nomor urut 2 sangat memungkinkan Pilpres 2024 hanya berlangsung 1 putaran. Namun, berapa persen suara untuk Pilpres 1 putaran?

Merujuk berbagai sumber, berikut rangkuman informasi tentang syarat pemilu 1 putaran. Ternyata, jumlah persen suaranya harus mencapai segini, detikers!

ADVERTISEMENT

Jumlah Persen Suara untuk Pilpres 1 Putaran

Ilustrasi Surat Suara Pemiluilustrasi surat suara pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

Perihal pilpres 1 putaran telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lebih tepatnya pada Bab XII Pasal 416 ayat (1).

Dari peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa pasalon presiden dan wakil presiden akan menang 1 putaran apabila

  • mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah keseluruhan suara dalam pilpres,
  • menang di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia (20 dari 38 provinsi), dan
  • mendapat sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Berikut selengkapnya bunyi dari Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017:

"Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Syarat pilpres 1 putaran juga diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945. Bunyinya adalah,

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Jadwal Pemilu 2024 1 Putaran

Apabila syarat Pilpres 1 putaran terpenuhi dan tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilu, maka tinggal menanti pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Selengkapnya, berikut tahapan dan jadwal pemilu 2024 1 putaran berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    - Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023
    - Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023:
    - Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara:
    - Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
    - Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
    - Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
    - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi di atas, besaran persen suara untuk pilpres 1 putaran adalah mendapat 50 persen dari total jumlah suara dalam pemilu serta memperoleh sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia.




(mff/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads