Syarat Pemilu 2024 1 Putaran, Perolehan Suaranya Harus Segini!

Syarat Pemilu 2024 1 Putaran, Perolehan Suaranya Harus Segini!

Fria Sumitro - detikSumut
Kamis, 15 Feb 2024 14:50 WIB
Debat kelima Pilpres 2024 yang melibatkan kandidat capres selesai digelar. Masing-masing paslon saling berpelukan. Debat digelar di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024).
Syarat Pemilu 2024 1 Putaran (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Masa rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah dilakukan. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari-20 Maret 2024.

Dari hasil penghitungan quick count dan real count, sejauh ini pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming masih berada di puncak. Dilihat detikSumut, Kamis (15/2), pukul 09.30 WIB, di situs pemilu2024.kpu.go.id, pasalon nomor urut 2 memperoleh 12.476.925 suara atau 56,11%.

Apabila perolehan tersebut terus bertahan, maka tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 untuk Pilpres hanya berlangsung 1 putaran. Nah, apakah detikers tahu syarat pemilu 1 putaran?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau belum, simak informasi tentang syarat Pemilu 2024 1 putaran di bawah ini!

Syarat Pemilu 1 Putaran

Ilustrasi TPS Pemiluilustrasi TPS Pemilu (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Perihal pilpres 1 putaran telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lebih tepatnya pada Bab XII Pasal 416 ayat (1).

ADVERTISEMENT

Pasal 416

(1) "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Dari peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa pasalon presiden dan wakil presiden akan menang 1 putaran apabila

  • mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah keseluruhan suara dalam pilpres,
  • menang di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia (20 dari 38 provinsi), dan
  • mendapat sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Apabila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka akan dilangsungkan pemilu untuk pilpres putaran kedua.

Ketentuan Pemilu 2 Putaran

Ketika syarat pilpres 1 putaran tidak terpenuhi, maka dua pasalon dengan perolehan suara terbanyak kembali menjalani tahapan pemilu sebagaimana semasa putaran pertama.

Ketentuan ini telah tercantum dalam Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 416

(2) "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Jadwal Pemilu 2024 1 Putaran

Ilustrasi Pemiluilustrasi pemilu (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Apabila syarat Pilpres 1 putaran terpenuhi, berikut tahapan dan jadwal pemilu 2024 1 putaran berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
    - Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023
    - Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023:
    - Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024
  • Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan penghitungan suara:
    - Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
    - Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
    - Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
    - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Jadi, syarat Pemilu 2024 1 putaran adalah apabila pasalon presiden dan wakil presiden mendapat lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu serta mendapat sedikitnya 20 persen di masing-masing lebih dari setengah provinsi Indonesia.




(mff/mjy)


Hide Ads