Masa rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah dilakukan. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari-20 Maret 2024.
Dari hasil penghitungan quick count dan real count, sejauh ini pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming masih berada di puncak. Dilihat detikSumut, Kamis (15/2), pukul 09.30 WIB, di situs pemilu2024.kpu.go.id, pasalon nomor urut 2 memperoleh 12.476.925 suara atau 56,11%.
Apabila perolehan tersebut terus bertahan, maka tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 untuk Pilpres hanya berlangsung 1 putaran. Nah, apakah detikers tahu syarat pemilu 1 putaran?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau belum, simak informasi tentang syarat Pemilu 2024 1 putaran di bawah ini!
Syarat Pemilu 1 Putaran
![]() |
Perihal pilpres 1 putaran telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lebih tepatnya pada Bab XII Pasal 416 ayat (1).
Pasal 416
(1) "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Dari peraturan tersebut, dapat dipahami bahwa pasalon presiden dan wakil presiden akan menang 1 putaran apabila
- mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah keseluruhan suara dalam pilpres,
- menang di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia (20 dari 38 provinsi), dan
- mendapat sebaran suara sedikitnya 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Apabila persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka akan dilangsungkan pemilu untuk pilpres putaran kedua.
Ketentuan Pemilu 2 Putaran
Ketika syarat pilpres 1 putaran tidak terpenuhi, maka dua pasalon dengan perolehan suara terbanyak kembali menjalani tahapan pemilu sebagaimana semasa putaran pertama.
Ketentuan ini telah tercantum dalam Pasal 416 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal 416
(2) "Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Jadwal Pemilu 2024 1 Putaran
![]() |
Apabila syarat Pilpres 1 putaran terpenuhi, berikut tahapan dan jadwal pemilu 2024 1 putaran berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu: Rabu, 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023 - Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024
- Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024 - Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.
Jadi, syarat Pemilu 2024 1 putaran adalah apabila pasalon presiden dan wakil presiden mendapat lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu serta mendapat sedikitnya 20 persen di masing-masing lebih dari setengah provinsi Indonesia.
(mff/mjy)