Vonis dan Pertimbangan DKPP yang Putuskan Ketua-Anggota KPU Langgar Etik

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 06 Feb 2024 09:36 WIB
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya divonis melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Vonis itu diberikan terkait tindakannya dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan DKPP ini tak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Kemudian ketujuh komisioner KPU RI itu diberikan sanksi peringatan keras. "Nggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024) dilansir detikNews.

Dalam perkara ini terdapat empa guguatan khususnya ketika KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ada putusan MK. Padahal KPU ketika itu tidak atau belum menyesuaikan PKPU terkait pendaftaran capres-cawapres.

Teradu dalam perkara ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy'ari, anggota KPU Yulianto Sudrajat, anggota KPU August Mellaz, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Anggota KPU Idham Holik dan Anggota KPU Mochammad Afifudin.

Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar Senin (5/2/2024). Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu, bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.

DKPP berpendapat teradu telah melanggar kode etik karena mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Partai Politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024. DKPP juga mengatakan para Teradu, pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK sebagai rujukan.

Menurut DKPP, teradu harusnya melakukan revisi terhadap PKPU lebih dulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan sekadar mengiri surat kepada partai politik. Meski demikian, KPU juga mempertimbangkan langkah yang telah dilakukan KPU usai ada putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

DKPP mengatakan KPU memang wajib menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.

"KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi," ujar DKPP.

"Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," sambung DKPP



Simak Video "Video Prabowo Ngaku Tak Dendam dengan Anies: Dia Bantu Aku Menang"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork