Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara (Sumut) mencatat sebanyak 681 TPS di Sumut tidak memilik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 mendatang. Hal itu disebabkan beberapa faktor.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM) Bawaslu Sumut, Romson Purba mengatakan jika pendaftar PTPS minim di beberapa tempat. Termasuk faktor adanya pencatutan nama di SIPOL hingga minimnya lulusan SMA yang berusia 21 tahun ke atas.
"Kendala secara kumulatif yakni minim pendaftar di beberapa tempat, kemudian adanya hubungan Ikatan keluarga, adanya pencatutan nama di SIPOL, kurangnya Lulusan SMA/sederajat yang berusia 21 tahun ke atas, serta tidak ada pendaftar pada gelombang I," kata Romson Purba dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Bawaslu Sumut, pendaftaran gelombang I pada 2-6 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 50.192. Sedangkan gelombang II pada 7-8 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 6.998 dan gelombang III pada 15-18 Januari 2024 dengan jumlah pendaftar 84.
Secara akumulatif, Sumut memiliki 45.875 TPS di 6.110 desa/kelurahan di Pemilu 2024. Di mana terdapat 681 TPS yang tidak memiliki pendaftar PTPS.
"Jumlah TPS biasa yang tidak ada pendaftar 679 TPS, jumlah TPS khusus yang tidak ada pendaftar 2 TPS, jumlah TPS tidak ada pendaftar 681 TPS," ucapnya.
Romson berharap para PTPS dapat menjalankan tugas, Kewajiban dan kewenangnanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mengawal pesta demokrasi Pemilu 2024 yang adil dan jujur. Dia berharap koordinasi dan komunikasi dapat berjalan dengan baik.
"Bawaslu Sumut juga berharap agar teman-teman PTPS bekerja sesuai kebutuhan, kemudian dapat menjaga kesehatan agar pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar, dan koordinasi serta komunikasi hirarki dapat dilaksanakan jika ada hal-hal yang ingin di komunikasikan oleh teman-teman PTPS," ujarnya.
Romson menyebutkan, Bawaslu juga membuka ruang bagi jajaran Bawaslu dari desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota jika ada hal-hal pelanggaran yang terjadi yang akan di komunikasikan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Adapun berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Perbawaslu No. 1 Tahun 2020, PTPS memiliki beragam tugas yang harus dijalankan selama proses pemungutan suara.
Di antaranya adalah pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran. Sementara wewenangnya adalah menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran, menerima berita acara pemungutan suara, pelaksanaan Wewenang lain (dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).
(astj/astj)