Bawaslu Manggarai Barat Rekrut 587 Pengawas TPS Pilkada, Cek Syaratnya!

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Bawaslu Manggarai Barat Rekrut 587 Pengawas TPS Pilkada, Cek Syaratnya!

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 14 Sep 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Pilkada NTT 2024. (detikcom)
Ilustrasi Pilkada NTT 2024. (detikcom)
Manggarai Barat -

Bawaslu Manggarai Barat merekrut ratusan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Mereka akan bertugas di setiap TPS saat hari pencoblosan pada 27 November mendatang.

"Rekrut 587 PTPS di Manggarai Barat untuk Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang, Sabtu (14/9/2024).

Perempuan yang disapa Leni itu menjelaskan seleksi calon PTPS dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Manggarai Barat. Proses pendaftaran sudah berlangsung sejak 12 September dan berakhir pada 28 September mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke sekretariat panwascam setempat atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sesuai domisili pendaftar," jelas Leni.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon PTPS untuk Pilkada Serentak 2024:

  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
  • Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran.
  • Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden, calon anggota DPRD, DPD, DPRD, serta Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.



(iws/iws)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads