Bawaslu Manggarai Barat merekrut ratusan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Mereka akan bertugas di setiap TPS saat hari pencoblosan pada 27 November mendatang.
"Rekrut 587 PTPS di Manggarai Barat untuk Pilkada 2024," kata Ketua Bawaslu Manggarai Barat Maria Magdalena S Seriang, Sabtu (14/9/2024).
Perempuan yang disapa Leni itu menjelaskan seleksi calon PTPS dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Manggarai Barat. Proses pendaftaran sudah berlangsung sejak 12 September dan berakhir pada 28 September mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke sekretariat panwascam setempat atau melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sesuai domisili pendaftar," jelas Leni.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon PTPS untuk Pilkada Serentak 2024:
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
- Berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran.
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden, calon anggota DPRD, DPD, DPRD, serta Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
(iws/iws)