Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan seleksi bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Warga yang dinyatakan lolos sebagai anggota KPPS pun dilantik hari ini.
Nantinya, KPPS bekerja selama pelaksanaan pemilu 2024. Selama menjalankan tugas itu, KPPS akan digaji sesuai aturan yang berlaku. Lantas berapa lamakah sebenarnya masa kerja KPPS dan berapa jumlah bayaran yang akan diterima?
Apa itu KPPS
Dilansir dari situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Perekrutan anggota KPPS adalah masyarakat tempat domisili berada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari KPU Tuban, setiap satu tempat pemungutan suara maksimal memiliki satu tim terdiri tujuh orang anggota KPPS yang tiap tim itu diketuai satu orang.
Masa Kerja KPPS
Sebelum mengetahui masa kerja KPPS, terlebih dahulu mengetahui jadwal lengkap terkait masa bakti KPPS yang telah diatur menurut KPU, mulai dari pendaftaran hingga purna bakti. Melansir laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, berikut jadwalnya.
· Pendaftaran: 11-20 Desember 2023
· Seleksi administrasi: 11-22 Desember 2023
· Pengumuman hasil seleksi: 23-25 Desember 2023
· Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
· Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
· Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Berdasarkan jadwal di atas, maka dapat dipastikan jika anggota KPPS akan bekerja selama satu bulan. Terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Gaji KPPS 2024
Berdasarkan masa kerja, anggota KPPS hanya mendapatkan gaji satu kali saja. Mengutip laman resmi KPU, berikut besaran jumlah gaji KPPS.
· Rp 1.200.000: Ketua KPPS
· Rp 1.100.000: Anggota KPPS
Besaran jumlah yang diterima pada tahun 2024 tergolong lebih besar. Pasalnya gaji perangkat KPPS 2024 lebih besar dua kali lipat dibandingkan pada periode 2019.
(nkm/nkm)