Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka! Ini Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka! Ini Jadwal dan Syaratnya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 02 Jan 2024 08:30 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi TPS (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Medan -

Pemilihan umum 2024 akan digelar 14 Februari. Dalam menyukseskan pemilu, ada sejumlah pembukaan tenaga kerja.

Salah satunya adalah Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS). Pengawas TPS ini nantinya akan ditempatkan di tiap kelurahan atau desa sesuai domisili pengawas.

Bagi warga yang terpilih menjadi pengawas TPS akan diberikan sejumlah intensif. detikers yang tertarik untuk mendatar silakan baca ulasan lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Mengutip laman resmi Kabupaten Sumenep, pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 resmi dibuka pada 2 Januari. Pendaftaran hanya berlangsung selama 5 hari saja.

Oleh karena itu, detikers yang hendak mendaftarkan jangan lewat dari tanggal 6 Januari 2024. detikers yang ingin mendaftar bisa langsung mengunjungi kantor Panwaslu sesuai domisili.

ADVERTISEMENT

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Mengutip laman resmi Kabupaten Sumenep, berikut ini sejumlah persyaratan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024.

  • Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun
  • Peserta adalah insan yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA)
  • Pendaftar adalah warga domisili TPS
  • Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  • Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.
  • Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik
  • Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir

Gaji Pengawas TPS

Bagi detikers yang nantinya lolos sebagai Pengawas TPS akan diberikan gaji. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip detikSumut dari laman resmi Desa Karangrejo Kabupaten Magelang, berikut besaran gaji Pengawas TPS.

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan

5. Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan

6. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.

7. Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan

Demikianlah informasi pendaftaran Pengawas TPS pemilu 2024. Semoga bermanfaat detikers.




(afb/afb)


Hide Ads