Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Jadwal hingga Syaratnya

Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024? Ini Jadwal hingga Syaratnya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 21 Des 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi pemilu 2024 (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
Medan -

Masa pemilihan umum (pemilu) 2024 kurang dari 60 hari lagi. Sejumlah persiapan telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Mulai dari pembuatan dan distribusi kotak suara hingga tim pengawas di lapangan selama pemilihan dilakukan.

Dari sejumlah bidang yang disiapkan KPU untuk pemilu nantinya diberikan insentif. Tak terkecuali dengan posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Adapun pembentukan Pengawas TPS ini dilakukan oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiap kecamatan.

Usai dibentuk, tiap-tiap Pengawas TPS akan ditempatkan di seluruh kelurahan atau desa domisili pengawas. Nah bagi detikers yang tertarik untuk menjadi Pengawas TPS, simak jadwal dan syaratnya sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

Dikutip dari detikNews, KPU belum mengeluarkan jadwal resmi terkait pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Sementara berdasarkan UU No 7. Tahun 2017 Pasal 90 Ayat 2 tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum waktu pemungutan suara. Kemudian Pengawas TPS akan dibubarkan paling lama 7 hari usai diadakannya pemungutan suara.

Apabila merujuk tanggal pemilihan yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2023 maka pembentukan Pengawas TPS Pemilu paling lambat pada 22 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

Persyaratan Pengawas TPS

Mengutip laman resmi Bawaslu Toraja Utara berikut sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS.

1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 25 tahun

2. Peserta adalah insan yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Pendaftar minimal telah tamat jenjang pendidikan sekolah menengah atas

4. Pendaftar diutamakan adalah warga domisili TPS

5. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.

6. Berintegritas, jujur, adil, berkepribadian yang kuat, dan memiliki keahlian dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, serta kepartaian.

7. Dalam kurun 5 tahun terakhir, calon Pengawas TPS tercatat bukan anggota partai atau sedang tidak menjadi anggota partai dan berdinas pemerintahan atau atau BUMN serta menjabat sebagai pejabat publik

8. Melampirkan berkas pernyataan belum pernah dipidana selama lima tahun terakhir

Gaji Pengawas TPS

Bagi detikers yang nantinya lolos sebagai Pengawas TPS akan diberikan gaji. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022 yang dikutip detikSumut dari laman resmi Desa Karangrejo Kabupaten Magelang, berikut besaran gaji Pengawas TPS.

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2.200.000 per bulan

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan

4. Gaji Pelaksana teknis non PNS Pemilu 2024: Rp 1.500.000 per bulan

5. Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan

6. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp 1.000.000 per bulan.

7. Gaji Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan

8. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan

Demikianlah informasi seputar pendaftar Pengawas TPS pemilu 2024. Bagi detikers yang ingin mencoba siapkan diri dengan matang agar bisa lulus. Selamat mencoba.




(nkm/nkm)


Hide Ads