Sebelum 1 Januari, Warga Sumut Wajib Daftar untuk Beli LPG 3 Kg

Sebelum 1 Januari, Warga Sumut Wajib Daftar untuk Beli LPG 3 Kg

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 20 Des 2023 11:10 WIB
Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 kg harus bawa KTP.
Ilustrasi LPG 3 Kg (Foto: Rifkianto Nugroho)
Medan - Detikers wajib mendaftar untuk pembelian tabung LPG 3 kg sebelum 1 Januari 2024. Hal ini dilakukan untuk penyaluran tepat sasaran.

"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG tabung 3 kg yang hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata," tulis akun instagram @kesdm, Rabu (20/12/2023).

Nah, bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan Resmi sebelum melakukan transaksi.

Sesuai Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019, pengguna LPG tabung 3 kg disasar untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, petani sasaran.

Lebih rinci, rumah tangga sasaran merupakan pengguna LPG tabung 3 kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

Usaha mikro sasaran merupakan pengguna LPG tabung 3 kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

Kemudian nelayan sasaran merupakan nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Selanjutnya ada petani sasaran dengan petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

Berikut tahapan transaksi bagi Pengguna LPG Tabung 3 Kg, yakni:

-Mendatangi subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP

-Transaksi di subpenyalur/pangkalan dengan KTP

-Jika data tersedia, siap transaksi

-Jika data tak tersedia, detikers dapat mendaftar dibantu subpenyalur/pangkalan (melampirkan nomor kartu keluarga)




(nkm/nkm)


Hide Ads