KPU Batam Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Besaran Honorer-Syarat Pendaftaran

Kepulauan Riau

KPU Batam Buka Pendaftaran KPPS, Berikut Besaran Honorer-Syarat Pendaftaran

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 11 Des 2023 13:20 WIB
Rapat koordinasi KPU Batam dengan PPK untuk perekrutan KPPS.
Foto: Rapat koordinasi KPU Batam dengan PPK untuk perekrutan KPPS.(dok KPU Batam)
Batam -

Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Batam melakukan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Sebanyak 22.687 orang dibutuhkan untuk ditempatkan di 3.241 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Batam.

"Berdasarkan pengumuman KPU Kota Batam Nomor 577/PP.04-1-Pu/2171/2023 sebanyak 7 orang setiap TPS yang ada di Kota Batam," kata Ketua KPU Batam, Mawardi Senin (11/12/2023).

Mawardi menyebut proses perekrutan KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) setiap kelurahan akan diberikan wewenang untuk merekrut KPPS. Pendaftaran KPPS sendiri dibuka selama 10 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perekrutan KPPS akan dibuka pendaftarannya selama 10 hari mulai Senin (11/12/2023) sampai dengan Rabu (20/12/2023)," ujarnya.

Mawardi menyebut untuk honor KPPS di pemilu sebesar Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS. Untuk anggota KPPS diberikan honor sebesar Rp 1,1 juta.

ADVERTISEMENT

"Honor KPPS Pemilu 2024 sesuai S-647/MK.02/2022 Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan ketua KPPS SEBESAR Rp 1.200.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000," ujarnya.

Syarat-Syarat Pendaftaran KPPS:

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah beberapa persyaratan untuk menjadi KPPS:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Usia antara 17 hingga 55 tahun
  3. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
  4. Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana lima tahun atau lebih

Dokumen Persyaratan KPPS Pemilu 2024:

Selain syarat-syarat di atas, pendaftar KPPS juga perlu mempersiapkan beberapa dokumen pendukung. Persyaratan dokumen ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

  1. Foto 4 x 6 cm
  2. Surat pendaftaran calon anggota KPPS
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi dokumen ijazah minimal SLTA/SMA
  5. Surat keterangan Parpol (jika pernah menjadi anggota Parpol)
  6. Surat pernyataan pemenuhan persyaratan yang bermaterai
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (tercantum pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
  8. Daftar riwayat hidup.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11- 22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari sampai 25 Februari 2024.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads