Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mencoret 3 orang Caleg lagi dari Daftar Calon Tetap (DCT). Dengan demikian, sudah ada enam nama Caleg yang dicoret menjelang waktu pemilihan 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan perubahan DCT terjadi di 3 KPU Kabupaten, yakni Solok, Agam dan Solok Selatan.
"Ya, ada 3 caleg lagi yang dicoret dari DCT. Jadi, sampai saat ini sudah 6 orang caleg yang dicoret dari DCT," ujar Ory kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Ory, pencoretan 3 Caleg tersebut dari DCT sebagai tindaklanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1427 tahun 2023 perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT.
"Dalam Surat tersebut, KPU memerintahkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan Perubahan DCT dengan mencoret caleg yang tidak menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan mundur bagi caleg," sebutnya
Sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Caleg yang memiliki pekerjaan tertentu, wajib menyerahkan SK pemberhentian dari pekerjaan yang diwajibkan bagi caleg untuk mundur, paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, tepatnya pada hari terakhir tahapan pencermatan DCT.
"KPU RI memberikan dispensasi dengan surat dinas 1035 tahun 2023, dimana Caleg yang memiliki kendala diluar kendali caleg dalam pengurusan SK Pemberhentian, maka SK Pemberhentian dapat diserahkan paling lambat tanggal 3 Desember 2023 kemarin," terangnya.
Caleg yang dicoret dari DCT itu masing-masing Suhaimi dari Dapil 2 Solok Selatan. Abdullah dicoret dari DCT Dapil 5 Kabupaten Solok dan Indra Z. Dt Nagari dari Dapil 3 Kabupaten Agam.
"Atas Perubahan SK DCT di 3 Kabupaten tersebut, dimungkinkan diajukan sengketa proses di Bawaslu oleh parpol yang calegnya dicoret dari DCT," pungkasnya
Sebelumnya, pada awal Desember lalu, KPU Sumbar juga telah mencoret 3 nama Caleg dari daftar DCT. Ketiganya merupakan Caleg di dua daerah, yakni Kota Solok dan Payakumbuh.
"Satu Caleg di Kota Solok, dua orang Caleg di Kota Payakumbuh," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban dalam keterangan yang diterima detikSumut, Rabu (6/12/2023).
Ia menjelaskan, Caleg Kota Solok yang dicoret dari DCT adalah Toni Yohansyah Putra untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Solok. Toni dicoret karena diberhentikan oleh partainya sendiri.
Selanjutnya, KPU Kota Payakumbuh juga menerbitkan Perubahan DCT, dengan mencoret 2 Orang Caleg. Caleg yang dikeluarkan dari DCT DPRD Kota Payakumbuh atas nama Trimurti, dari Dapil 3 dan Rafdimar dari Dapil 1.
(mjy/mjy)