Satu Kelurahan di Kupang Didominasi Pengusaha, Enggan Jadi KPPS

Satu Kelurahan di Kupang Didominasi Pengusaha, Enggan Jadi KPPS

Simon Selly - detikBali
Sabtu, 09 Des 2023 23:00 WIB
KPU bersama Bawaslu Kota Kupang dan Pemkot Kupang saat rapat persiapan proses perekrutan KPPS di tingkat kelurahan.
Foto: KPU bersama Bawaslu Kota Kupang dan Pemkot Kupang saat rapat persiapan proses perekrutan KPPS di tingkat kelurahan. (Istimewa)
Kupang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengaku kesulitan merekrut anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jelang Pemilu 2024. Ada satu kelurahan yang warganya mayoritas pengusaha, sehingga enggan menjadi KPPS.

Kelurahan yang kesulitan merekrut KPPS tersebut adalah Lai-Lai Bisi Kopan (LLBK), Kota Kupang. Sebab, tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai calon KPPS di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk di Kelurahan LLBK sebetulnya, SDM di kelurahan tersebut sangat terbatas sehingga minta bantuan Penjabat Wali Kota Kupang untuk dibantu, karena hampir semua yang di sana pengusaha," beber Ketua KPU Kota Kupang Deky Balli melalui sambungan telepon, Sabtu (9/12/2023).

Untuk itu, KPU Kupang harus berkoordinasi dengan Pemkot Kupang untuk membantu perekrutan KPPS.

ADVERTISEMENT

Menurut Deky, pada Pemilu lima tahun lalu, di LLBK masih ada sumber daya manusia (SDM) untuk KPPS. "Namun sekarang mantan KPPS di sana sudah menjadi anggota partai politik," ujar Deky.

Dia membeberkan sesuai regulasi, pendaftaran akan dibuka secara online sehingga pendaftar bisa mendaftarkan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

"Akan tetapi, kalau SDM di LLBK tidak ada maka, akan dipakai SDM dari luar LLBK. Dalam hal ini, pegawai atau guru yang ada di daerah Kecamatan Kota Lama, tetapi pada prinsipnya KPU Kota Kupang mengutamakan tenaga yang belum bekerja atau independen," pungkasnya.

Ia menjelaskan untuk proses pendaftaran KPPS di Kota Kupang akan dimulai pada 11 Desember 2023, dengan usia maksimal 55 tahun.

"Untuk KPPS ini, usia paling maksimal adalah 55 tahun dan tidak lebih. Persyaratan yang perlu dilampirkan adalah surat kesehatan dan lainnya serta sistem pendaftaran secara online melalui SIAKBA," ujar Deky.




(hsa/hsa)

Hide Ads