Bawaslu Sumut Bakal Minta Satpol PP Copot Poster Caleg di Pohon

Bawaslu Sumut Bakal Minta Satpol PP Copot Poster Caleg di Pohon

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 05 Des 2023 19:30 WIB
Poster caleg dipasang di pohon yang ada di Medan
Foto: Poster caleg dipasang di pohon yang ada di Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Sejumlah poster caleg terpasang di pohon-pohon di beberapa ruas jalan di Kota Medan. Bawaslu Sumut akan meminta Satpol PP untuk mencopot poster-poster tersebut.

"Bawaslu akan memerintahkan itu dicopot, yang melanggar itu kepada petugas Satpol PP," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu kepada detikSumut, Selasa (5/12/2023).

Saut mengaku jika pihaknya kewalahan untuk menemukan lokasi alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di lokasi-lokasi yang sudah dilarang. Pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melapor ke jajaran Bawaslu dan nantinya akan ditertibkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi memang kadang-kadang kita nggak nemu lokasinya dimana gitu, tapi akan kita bersihkan itu," ucapnya.

Pihaknya akan menelusuri apakah caleg tersebut sengaja memasang APK di lokasi yang dilarang atau tidak. Namun menurutnya, KPU sudah mensosialisasikan aturan soal pemasangan APK.

ADVERTISEMENT

"Kalau ditemukan, kita akan coba melakukan penanganan pelanggaran, tetapi sebagai informasi awal kita akan melihat dulu apakah ada unsur sengaja atau gimana, karena kita juga nggak bisa berasumsi kalau itu perilaku caleg," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah poster caleg terpasang di pohon-pohon di beberapa ruas jalan di Kota Medan. Poster tersebut ada yang diikat pakai kawat ke pohon hingga ada yang dipakukan.

Poster tersebut terdapat di beberapa ruas jalan di Medan. Seperti Jalan AH Nasution, Jalan Karya Jaya, Jalan Karya Wisata, hingga Jalan Jamin Ginting.

Pantauan detikSumut di Jalan Karya Jaya, Senin (4/12), terdapat sejumlah poster caleg dipasang di pohon. Poster tersebut dipasang di pohon dekat simpang Jalan AH Nasution.

Ada beberapa caleg dari berbagai partai yang memasang posternya di pohon tersebut. Poster itu merupakan milik caleg DPRD Medan hingga DPR RI.

Padahal pohon merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk penempatan alat peraga kampanye. Hal itu tertuang dalam Pasal 70 dan 71 PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.




(afb/afb)


Hide Ads