Mobil Plat Merah Angkut Baliho Ganjar-Mahfud Bikin Kades di Sumut Disanksi

Round Up

Mobil Plat Merah Angkut Baliho Ganjar-Mahfud Bikin Kades di Sumut Disanksi

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 03 Des 2023 09:45 WIB
Mobil plat merah digunakan mengangkut baliho Ganjar-Mahfud di Simalungun (Foto: Tangkapan layar video viral)
Foto: Mobil plat merah digunakan mengangkut baliho Ganjar-Mahfud di Simalungun (Foto: Tangkapan layar video viral)
Simalungun -

Sebuah video yang menampilkan mobil pikap plat merah digunakan untuk mengangkut baliho capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md viral di media sosial. Video tersebut diambil di Simalungun, Sumatera Utara.

Dalam video itu terlihat tiga orang sedang menurunkan baliho Ganjar-Mahfud dari atas pikap. Mereka terlihat menyenderkan baliho itu ke pagar salah satu rumah di lokasi.

Mobil tersebut memiliki plat nomor BK 9454 T. Diketahui plat kendaraan dengan awalan BK dan akhiran T diperuntukkan bagi wilayah Simalungun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Kominfo Simalungun, Andri Rahadian, membantah jika mobil plat merah itu merupakan milik Pemkab Simalungun. Ternyata mobil tersebut merupakan terdata milik Badan Usaha Milik Nagori/Desa (BUMNag/BUMDes) Dolok Merangir I.

"Bukan kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun. Setelah kami tanyakan ke Bidang Aset BPKPD dijawab bahwa Mobil tersebut terdaftar atas nama BUMNAG/BUMDES Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar," kata Andri saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (27/11/2023).

ADVERTISEMENT

Andri mengaku tidak tahu di mana lokasi pasti video tersebut. Hanya saja dia memastikan jika mobil tersebut bukan milik Pemkab Simalungun.

"Mungkin (di Dolok Merangir I), tapi pastinya di mana saya kurang tahu. Hanya terkait plat dinas mobil tersebut sudah dipastikan bukan milik Pemkab Simalungun," bebernya.

Ternyata lokasi video itu diambil di Desa Serbelawan pada Selasa (21/11). Saat itu mobil plat merah itu ketahuan di oleh warga dan langsung diturunkan seperti terlihat dalam video.

"Yang waktu ketahuan itu terus dibongkar spontan di dekat SPBU Serbelawan, Serbelawan dengan Dolok Merangir I itu berdekatan," kata Camat Dolok Batu Nanggar, Supardi, saat dihubungi detikSumut, Selasa (28/11).

Berdasarkan pengakuan Pangulu Dolok Merangir I Erwin Hardi Purba, kata Supardi, mobil tersebut dipinjam temannya untuk membawa bambu. Rencananya bambu tersebut dibawa ke Kecamatan Pematang Bandar.

"Pernyataan Pangulu dipinjam sama temannya ngangkat bambu mau dibawa ke Kecamatan Pematang Bandar, " ucapnya.

Pengakuan Pangulu atau kepala desa tersebut, temannya yang meminjam mobil itu bukanlah pengurus partai politik. Pangulu itu disebut bingung setelah mobil plat merah milik desanya viral di media sosial.

"Dia pun bingung juga, kalau tahu dia gitu mana mungkin lah dikasih, kan gitu. Kalau pengakuan Pangulu nggak (yang minjam bukan pengurus partai)," ujarnya.

Pangulu tersebut sudah diberikan peringatan akibat peristiwa itu. Untuk langkah ke depannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) dan Inspektorat.

"Sudah kita kasih peringatan, nanti kita minta petunjuklah dari DPMPN atau dari Inspektorat atau dari apa nanti Kesbangpol, cuma dibilang Kesbang jangan terulang kembali," ungkapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Bawaslu Selidiki

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengaku sudah mengetahui kabar itu. Pihak Bawaslu sedang menelusuri terkait video tersebut.

"Saat ini lagi ditelusuri oleh pihak Bawaslu Simalungun atas peristiwa tersebut," kata M Aswin kepada detikSumut, Selasa (28/11).

Pejabat yang memberikan izin bakal dipanggil oleh Bawaslu. Pemanggilan tersebut terkait izin penggunaan mobil untuk mengangkut alat peraga kampanye.

"Bila benar maka akan dipanggil pejabat yang memberikan izin atas pemakaian mobil dinas tersebut," ucapnya.

Menurut Aswin, peristiwa tersebut sudah jelas melanggar sola netralitas ASN. Pihaknya juga akan mendalami soal unsur pelanggaran Pemilu terkait video itu.

"Karena jelas telah melanggar netralitas ASN. Kalau ada unsur pidana akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran Pemilu," tutupnya.

Hingga saat ini, Aswin mengaku pihaknya belum selesai melakukan penelusuran terkait peristiwa itu. Belum diketahui apa yang menjadi kendala sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi Bawaslu untuk memutuskan hal tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Calon Jaksa di Sumut Tewas Tenggelam saat Kejar Saksi Korupsi"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads