Perintah Jokowi ke Mahfud Md Tangani Polemik Penolakan Pengungsi Rohingya

Tim detikNews - detikSumut
Senin, 04 Des 2023 20:30 WIB
Pengungsi Rohingya tiba di Aceh (Foto: AP/Rahmat Mirza)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perintah khusus kepada Menkopolhukam Mahfud Md. Perintah itu berupa tugas untuk mengatasi penolakan warga Bireuen terhadap pengungsi Rohingya.

"Ya saya telah memerintahkan kepada Menkopolhukam untuk menangani bersama-bersama dengan daerah," ujarnya dilansir detikNews Senin (4/12/2023).

Koordinasi dengan UNHCR atau lembaga PBB yang mengurusi pengungsi juga dirasa perlu dilakukan. "Bersama-bersama dengan UNHCR," lanjutnya.

Diketahui, sebanyak 249 pengungsi Rohingya yang tiba menggunakan kapal kayu di Bireuen, Aceh, Kamis (16/11) subuh ditolak warga. Warga menolak pengungsi Rohingya karena dianggap merepotkan.

Rohingya Terombang-ambing di Laut

Sementara itu, polisi mengungkap masyarakat menolak kedatangan pengungsi Rohingya tersebut lantaran tidak ada tempat penampungan. Selain itu, para pengungsi sebelumnya yang melarikan diri dianggap tidak menjaga kebersihan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menuturkan Indonesia secara aturan tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi. Kebijakan Indonesia dalam menampung pengungsi dari luar negeri kerap disalahgunakan.

Pada Selasa (21/11/2023), gelombang pengungsi Rohingya datang lagi. Mereka terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki.

Total kini sudah ada 6 gelombang pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh. Dalam 6 gelombang ini, terdapat hampir 1.000 imigran yang tiba di Aceh.



Simak Video "Video: Alasan yang Membuat Pengungsi Rohingya Memilih Aceh"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork