Seorang pria di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) inisial AR (62) ditangkap karena mencabuli bocah tetangganya sebanyak lima kali. Aksi pencabulan itu terjadi saat korban tengah bermain dengan cucu pelaku.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan pelaku ditangkap di Provinsi Riau, pada Senin (20/11/2023). Adapun korban pencabulan pelaku itu, yakni bocah perempuan berusia 12 tahun.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya," kata Parlando, Rabu (22/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlando menyebut perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai korban mengadukan perbuatan AR kepada orang tuanya pada Oktober 2023. Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku itu lalu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 13 Oktober 2023.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat melarikan diri ke Provinsi Riau. Berdasarkan pengakuan pelaku, pencabulan itu telah dilakukannya sebanyak lima kali di belakang rumahnya.
Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah bermain dengan cucu pelaku. Saat itu, AR mengajak korban ke belakang rumahnya dan langsung mencabulinya.
"(Kejadiannya) saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah. Guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp 15 ribu," jelasnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dhm/dhm)