Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024 telah ditetapkan. Hal tersebut diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin pada Senin (20/11/2023).
Diberitakan sebelumnya oleh detikSumut, UMP Sumut 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut, dikatakan oleh Hassanudin, merupakan atas pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sumut.
Selengkapnya, berikut informasi seputar daftar UMP Sumut 2024 dan 5 tahun sebelumnya. Simak di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kata Ekonom Soal UMP Sumut Naik 3,67 Persen |
Besaran UMP Sumut 2024
Perihal besaran UMP masing-masing provinsi, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengumumkannya paling lambat pada 21 November.
"UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat 30 November tahun berjalan," tulis Kemenaker melalui Instagram resminya, Jumat (17/11).
Adapun besaran UMP Sumut 2024 telah ditetapkan, menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023, menjadi Rp 2.809.915. Angka tersebut naik sebesar 3,67 persen jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2023, yakni Rp 2.710.493.
"UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin melalui keterangan resminya, Senin (20/11).
Hassanudin menyebutkan, kenaikan UMP Sumut 2024 tersebut memerhatikan beberapa indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut.
Bersamaan dengan penetapan itu, Hasassanudin memastikan Pemprov Sumut dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan senantiasa berusaha untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Perlu detikers ketahui pula, penetapan UMP Sumut 2024 ini baru akan berlaku pada Januari 2024 mendatang. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Daftar UMP Sumut 5 Tahun Sebelumnya
Merujuk berbagai sumber, berikut daftar UMP Sumut 2024 dan 5 tahun sebelumnya:
- UMP Sumut 2024: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen dari tahun 2023)
- UMP Sumut 2023: Rp 2.710.493 (naik 7,45 persen dari tahun 2022)
- UMP Sumut 2022: Rp 2.522.609 (naik 0,93 persen dari tahun 2021)
- UMP Sumut 2021: Rp 2.499.423 (tidak mengalami perubahan)
- UMP Sumut 2020: Rp 2.499.423 (naik 8,51 persen dari tahun 2019)
- UMP Sumut 2019: Rp 2.303.403
Berdasarkan informasi di atas, dapat detikers ketahui bahwa UMP Sumut 2024 telah mengalami kenaikan sebesar 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915. Bagaimana tanggapanmu dengan penetapan ini? Coba share pendapatmu di kolom komentar!
Baca juga: Naik 2,52%, UMP Sumbar 2024 Rp 2,81 Juta |
(mff/nkm)