Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut mengalami kenaikan 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915 pada tahun 2024. Ekonom menilai kenaikan ini hanya sebagai kompensasi kenaikan harga beras dan gula pasir.
"Kalau melihat kinerja ekonomi Sumut secara makro, kenaikan UMP ini tetap bisa berpeluang menekan kinerja perusahaan di sektor tertentu, dan pada dasarnya kenaikan UMP ini yang sebesar Rp 99.822, sekitar 69 persen akan habis untuk mengkompensasi kenaikan harga beras dan gula pasir. Harga beras sejak awal tahun 2022 hingga saat ini sudah naik sekitar 8,3 persen, dan gula pasir juga naik sebesar 13 persen," ungkap Ekonom Sumut Gunawan Benjamin kepada detikSumut, Selasa (21/11/2023).
Gunawan kemudian berasumsi apabila sumber pendapatan satu orang kepala keluarga sebesar UMP dengan kenaikan 3,67 persen, dan harus membiayai 1 orang istri dan dua orang anak. Maka sekitar 68.800 (69%) kenaikan upah tadi akan habis untuk mengkompensasi kenaikan harga gula pasir dan beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum lagi mempertimbangkan kenaikan harga cabai saat ini yang mencapai rata-rata Rp 80 ribu per kg nya. Saya melihat kenaikan UMP tersebut tidak akan memperbaiki daya beli masyarakat," ujarnya.
Kemudian, Gunawan juga menilai bahwa realisasi kenaikan UMP Sumut lebih mendekat kinerja sektor usaha manufaktur di Sumut. Sektor manufaktur berupa industri pengolahan secara kumulatif mengalami kenaikan sebesar 3,54 persen hingga kuartal ketiga 2023.
"Memang buruh banyak berkarya di sektor tersebut, meskipun ada buruh yang bekerja disektor usaha lainnya. Harapannya semoga perusahaan lain yang kondisi bisnisnya tumbuh bagus atau tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi selama tahun 2023 ini, bisa memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi," ujarnya.
Lanjutnya, Gunawan menuturkan bahwa pemerintah banyak melakukan intervensi dengan program bantuan ke masyarakat yang lebih mendorong tumbuhnya sektor perdagangan besar dan eceran, serta sektor usaha transportasi dan pergudangan. Dua sektor tersebut secara kumulatif di tahun 2023 tumbuh 5,45 persen dan 13,39 persen.
"Namun pertumbuhan usaha di dua sektor tersebut tidak dominan dalam penyediaan tenaga kerja atau buruh. Tidak sebanyak industri manufakturnya, karena manufaktur yang lebih unggul dalam menyerap lapangan pekerjaan termasuk para kaum buruh. Sehingga saya berkesimpulan kenaikan upah ini lebih merefleksikan kondisi ketenagakerjaan di sektor lapangan usaha manufakturnya," ucapnya.
Baca juga: Naik Rp 47 Ribu, ini Besaran UMP Aceh 2024 |
(dhm/dhm)