Naik 2,52%, UMP Sumbar 2024 Rp 2,81 Juta

Naik 2,52%, UMP Sumbar 2024 Rp 2,81 Juta

Jeka Kampai - detikSumut
Senin, 20 Nov 2023 20:15 WIB
Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi
Gubernur Sumbar Mahyeldi (Foto: Pemprov Sumbar)
Padang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 dengan nilai sebesar Rp 2.811.449,27. Jumlah tersebut naik 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742. 476.

"Sesuai kesepakatan, UMP tahun 2024 adalah Rp 2,81 Juta. Nilai kenaikan UMP Sumbar ini sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam keterangan kepada wartawan di Padang, Senin (20/11/2023).

Menurut Mahyeldi, penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, rapat penetapan UMP digelar Kamis (16/11) lalu, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang, terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Mahyeldi berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk, membenarkan besaran kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu adalah sekitar Rp 68.973 atau 2,52 persen dibanding UMP tahun 2023.

Secara umum, kata dia, ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).

"Besaran alpha itu sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja," kata dia.

Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.




(astj/astj)


Hide Ads