Buruh Usul UMP Sumsel 2025 Naik 20%, Ini Kata Pemprov

Sumatera Selatan

Buruh Usul UMP Sumsel 2025 Naik 20%, Ini Kata Pemprov

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 05 Nov 2024 20:00 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/GCShutter)
Palembang -

Serikat buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumsel pada 2025 nanti di kisaran 20%. Usulan kenaikan itu diharapkan disetujui agar tingkat kesejahteraan masyarakat naik. Apalagi, ekonomi Sumsel alami pertumbuhan.

"Kenaikan 20% itu kami nilai wajar mengingat beberapa tahun terakhir kenaikan UMP tak sesuai harapan para buruh. Angka (kenaikan 20%) itu merupakan akumulasi usulan kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Humas Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sumsel, Cerah Buana, Selasa (5/11/2024).

Dia menyebut, kenaikan itu sama seperti usulan dari serikat buruh lainnya. Namun, saat ini mengenai nilai pastinya masih dilakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Sumsel yang sudah melakukan pertemuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih menunggu keputusan dari Dewan Pengupahan terkait besaran nilai UMP 2025," katanya.

Dia menyebut, inflasi dan kenaikan harga bahan pangan, tarif daftar listrik dan sebagainya tak lagi sesuai dengan upah yang ada saat ini. Apalagi, jika berdasarkan PP 51, maka kenaikan upah akan sama dengan tahun lalu di kisaran Rp 50 ribu.

ADVERTISEMENT

"Kalau acuannya masih PP 51 tak akan jauh dari Rp 54 ribu seperti kenaikan 2024 ini. Untuk bayar WC umum yang Rp 2 ribu per hari saja kurang. Kami berharap PP 51 dibatalkan, kemudian dimasukkan pertimbangan inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki mengatakan, saat ini aturan terkait UMP 2025 Masih digodok di tingkat pusat. Namun, dia memprediksi bakal ada kenaikan UMP pada tahun depan.

"UMP Sumsel 2025 diprediksi akan naik. Kita masih menunggu surat edaran dari pusat," ujarnya.

Dia menyebut, UMP 2025 sudah dilakukan simulasi dengan Dewan Pengupahan Sumsel. Dia belum bisa mengungkap prrdiksi besaran UMP pada 2025.

"Disnakertrans Sumsel sudah melakukan simulasi dengan dewan pengupahan. Kita tinggal menunggu surat edaran dari hasil rapat Mendagri dan Menteri Ketenagakerjaan. Nantinya kami akan mengikuti sesuai edaran yang dikeluarkan. UMP akan diumumkan kisaran di 21 November nanti," jelasnya.

Sementara Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, Rakor persiapan UMP telah dilakukan bersama kementerian terkait. Penghitungan besaran UMP 2025 juga akan mengacu pada data BPS.

"Kalau perhitungan masih menunggu data BPS yang baru akan dikirimkan 6 November nanti," ujarnya.

Katanya, penentuan UMP akan melihat kepentingan pelaku usaha dan pekerja. Dia menyebut harus ada keseimbangan antara keduanya.

"Kalau memberatkan pelaku usaha bisa berujung PHK, tapi tidak bisa juga UMP merugikan pekerja. Jadi harus melihat dua kepentingan ini yang harus dimitigasi," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads