Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah menyegel 39 lokasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyegelan itu dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia.
"Sejauh ini sudah ada 39 lokasi yang disegel di beberapa provinsi di Indonesia. Ada di Sumsel, Kalbar, dan Kalteng, serta beberapa provinsi lainnya," kata Ridho di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023).
Puluhan lokasi yang disegel KLHK itu terdiri dari lahan konsesi yang dimiliki beberapa perusahaan. Ridho juga menyebut ada beberapa lokasi yang disegel masih didalami kepemilikan lahannya oleh KLHK.
"Ada 39 yang dilakukan penyegelan, 29 di antaranya lahan konsesi, 10 masih didalami pemiliknya. Tim saat ini sedang bekerja," ujarnya.
Ridho menyebut, KLHK saat ini masih terus melakukan pemantauan hotspot atau titik api yang terus meluas di beberapa provinsi. KLHK juga mengklaim telah menerjunkan tim pengawas di lokasi tersebut.
"Kami terus melakukan upaya monitoring hotspot di lokasi yang terbakar. Kami memantau hotspot makin meluas maka akan menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penyegelan," ujarnya.
Ridho menerangkan bahwa penyegelan di 39 lokasi itu merupakan proses penegakan hukum langkah awal. Ia menyebut dalam penanganan Karhutla ada tidak proses hukum yang dilakukan.
"Penyegelan diantaranya Sanksi administratif, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum perdata," ujarnya.
Ridho juga menyebut KLHK juga melakukan gugatan perdata terhadap 22 perusahaan konsesi. Dimana 14 gugatan berhasil dimenangkan oleh pemerintah dan sisanya masih berproses.
"Penegakan hukum perdata, kami melakukan gugatan perdata terhadap 22 konsesi yang terbakar, dan 14 sudah dikabulkan dan mengganti lebih dari Rp 5 triliun lebih biaya ganti rugi dan pemulihan lahan," ujarnya
"Untuk perusahaan yang disegel, akan dilakukan gugatan perdata dan pidana, penegakan pidana melalui penegakan hukum terpadu karhutla oleh surat keputusan bersama yakni KLHK, Kapolri, dan jaksa," tambahnya.
Untuk pidana karhutla tersebut tidak hanya pada tindak pidana pokok saja. Biasanya pelaku atau perusahaan akan diberikan tindak pidana tambahan.
"Penegakan hukum pidana tidak hanya pokok, tapi juga dilakukan pidana tambahan. Kebakaran lahan ini bisa jadi karena kurangnya fasilitas perusahaan, dan mau hemat," ujarnya.
Dampak Karhutla di pulau Sumatera dan Kalimantan diketahui berdampak hingga ke Provinsi Kepri. Akibatnya kualitas udara di sejumlah daerah di Kepri sempat berada di kategori tidak sehat dalam beberapa waktu terakhir.
Simak Video "Video: BMKG Ungkap OMC Beri Hasil Signifikan Turunkan Karhutla di Kalbar"
(afb/afb)