Penyegelan lahan terbakar oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) di Rokan Hilir, Riau, milik PT Tunggal Mitra Plantation salah alamat. Lahan terbakar itu ternyata berada di luar konsesi perusahaan.
Manajemen menyampaikan keprihatinan atas insiden kebakaran lahan yang terjadi. Bahkan, pihaknya turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat dan semua yang terdampak.
"PT TMP turut merasakan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, dan seluruh pihak yang terdampak. Kami percaya bahwa perlindungan hutan dan lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang tidak dapat ditawar," kata Regional Controller Region Riau Utara Aceh, Tomi Parikesit, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terkait dugaan keterlibatan PT TMP, perusahaan membantah. Menurutnya hasil verifikasi internal lahan yang disegel berada di luar wilayah HGU dan operasional PT TMP.
"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," katanya.
Meskipun begitu, PT TMP telah memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Perusahaan
juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran.
Selain itu, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu turut melakukan pencegahan di area penyangga di luar konsesi. Sehingga perusahaan siap memberikan data untuk investigasi oleh penegak hukum dan Kementerian LH.
"Kami menegaskan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum dalam proses investigasi, dengan memberikan data, informasi, serta dukungan teknis yang diperlukan. Bagi kami menjaga kelestarian alam dan membangun kepercayaan masyarakat adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kami sebagai pelaku usaha di sektor perkebunan," kataTomi.
Sebelumnya keempat perusahaan yang disegel adalah pemegang izin konsesi kebun sawit. Tapi ada juga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.
Pertama PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Lalu PT Multi Gambut Industri yang ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Selanjutnya PT Tunggal Mitra Plantation ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Terakhir adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL), ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Untuk PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Hasil verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di Rokan Hilir.
Bantahan serupa juga sebelumnya telah disampaikan PT SRL. Perusahaan itu membantah dan menyatakan lahan yang disegel sudah dilepaskan kepada negara sejak tahun 2022 silam.
Simak Video "Video: Puncak Kemarau Riau Bakal Terjadi Juli, Potensi Karhutla Meningkat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)