2 Perusahaan Bantah Disegel karena Karhutla, Ini Respons Menteri LH

Jambi

2 Perusahaan Bantah Disegel karena Karhutla, Ini Respons Menteri LH

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Kamis, 31 Jul 2025 11:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan ke Jambi bahas karhutla
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan ke Jambi bahas karhutla (Foto: Ferdi Almunanda)
Jambi -

Dua perusahaan yakni PT Sumatera Riang Lestari dan PT Tunggal Mitra Plantation membantah jika lahan mereka disegel akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perusahaan itu mengklaim jika lahan yang terbakar itu bukan merupakan lahan konsensinya.

Terkait itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisal Nurofiq menegaskan akan tetap terus mendalami terkait kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan tersebut.

"Didalami saja terus, kita tetap tegakkan," kata Hanif kepada detikSumbagsel saat kunjungannya ke Provinsi Jambi dalam peninjauan karhutla, Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menyebut bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pendalaman terhadap karhutla di daerah Rokan Hilir itu. Menurutnya, KLH mempunyai datanya, maka dari itu KLH tetap melanjutkan kasus penyegelan itu.

"Yang jelas, kan tidak kemudian selama datanya sama, dia ya dia harus diminta tanggungjawab," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Empat perusahaan dan satu pabrik kelapa sawit disegel KLH itu lantaran setelah dtemukan titik api yang berdampak kabut asap di Negeri Seribu Kubah.

Tindakan tegas itu dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah konsesi perusahaan

Hanif juga mengatakan bahwa KLH telah mempunyai data lengkap dalam menetapkan perusahaan yang terlibat dalam karhutla. KLH juga tidak akan main-main untuk menegakkan hukum bagi siapapun yang terlibat terhadap kebakaran lahan apalagi itu merupakan pihak perusahaan.

Bahkan, mengenai soal kawasan tersebut sudah tidak masuk area konsesi perusahaan dan sudah dikembalikan. Hanif menegaskan jika mengenai soal pengembalian izin itu tidaklah gampang dan mudah, sehingga bagi Hanif kasus tersebut tetap terus didalami.

"Tidak gampang mengembalikan izin, ada tanggungjawabnya dan kita akan terus dalami. Kita saat ini dalam start penyelidikan," terang Hanif.

Hanif juga memastikan jika perusahaan yang sudah terlibat dalam lahan konsensinya terbakar sesuai pendalaman KLH maka tetap akan terus dilanjutkan. Dia mengaku setelah penyelidikan dilakukan maka tidak lama untuk menaikannya ke Penyidikan.

"Biasanya tidak terlalu lama kita naikkan ke penyidikan baik pidana maupun sengketa lingkungan hidup," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dua perusahaan dari PT Sumatera Riang Lestari dan PT Tunggal Mitra Plantation mengaku jika lahan yang terbakar itu masuk di area konsesinya. Mereka juga membantah soal penyegelan itu terhadap perusahaan mereka.

Hal itu dibenarkan Manager Humas PT SRL Abdul Hadi. Abdul Hadi mengaku surat klarifikasi telah dikirimkan ke kementerian terkait, termasuk APHI sebagai organisasi mereka.

"Sesuai yang disampaikan APHI. Kami juga telah mengirimkan ke kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup sebagai klarifikasi terkait status lahan yang bukan lagi milik kami," kata Hadi singkat.

Bantahan lain disampaikan manajemen PT Tunggal Mitra Plantation (TM) atas dugaan mereka. Hasil verifikasi, lahan itu berada di luar konsesi atau HGU.

"Terkait dengan dugaan keterlibatan perusahaan kami, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi internal serta koordinasi dengan pihak berwenang, titik api yang dimaksud berada di luar wilayah HGU dan area operasional resmi PT TMP," kata Regional Controller Region Riau Utara Aceh, Tomi Parikesit.

Meskipun begitu, PT TMP telah memiliki dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Perusahaan
juga telah membentuk dan mengaktifkan tim tanggap darurat yang rutin melakukan patroli, deteksi dini, serta pemadaman jika ditemukan potensi kebakaran.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads