Polda Tetapkan 31 Tersangka Terkait Karhutla di Riau

Riau

Polda Tetapkan 31 Tersangka Terkait Karhutla di Riau

Mei Amelia R - detikSumut
Kamis, 24 Jul 2025 01:00 WIB
Polda Riau menetakpan 29 orang tersangka kasus pembakaran 213 hektare lahan. Hal itu disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat konferensi pers di Gedung Serindit Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (22/7/2025).
Foto: Polda Riau menetakpan tersangka kasus pembakaran lahan. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Polda Riau menindak terduga pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di Riau. Sudah ada 31 orang tersangka dalam kasus ini.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku terkait karhutla. Hingga saat ini sudah ada 25 kasus yang ditangani.

"Dengan 31 tersangka, dan itu merata di 12 kabupaten dan kota. Di Riau ada 12 kabupaten dan kota semuanya ada tersangka, ada kasusnya," kata Herry Heryawan melansir detikNews, Rabu (23/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya dua di Siak dan Kepulauan Meranti. Siak, Insyaallah--ada kebakaran hutan--tetapi beberapa hari ke depan kita tetapkan tersangka," sambungnya.

Irjen Herry Heryawan menyebut pihaknya kemungkinan akan menindak koorporasi terkait karhutla ini.

ADVERTISEMENT

"Pun mungkin korporasi yang kita tetapkan (tersangka)" imbuhnya.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)


Hide Ads