DPRA Belum Tunjuk Plt Ketua Usai Setujui Pergantian Saiful ke Zulfadli

Aceh

DPRA Belum Tunjuk Plt Ketua Usai Setujui Pergantian Saiful ke Zulfadli

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 27 Sep 2023 10:58 WIB
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin.
Foto: Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin.
Banda Aceh -

DPR Aceh menyetujui pergantian ketua dari Saiful Bahri alias Pon ke Yaya ke Zulfadli. Proses pelantikan Zulfadli menunggu surat dari Kemendagri.

Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, pihaknya akan membahas pimpinan yang akan menjabat sebagai Plt Ketua DPR Aceh hingga Zulfadli dilantik. Pembahasan disebut akan segera dilakukan.

"Kalau Plt kami diskusi karena tinggal kami tiga ini, ada saya, Pak Dalimi sama Pak TRK (Teuku Raja Keumangan). Yang pasti mungkin di antara mereka berdua, kalau saya kan sudah pernah jadi Plt Ketua," kata Safaruddin kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Safaruddin mengaku menyerahkan jabatan Plt itu ke dua pimpinan lainnya. Politikus Partai Gerindra itu mengaku tidak ingin lagi menjadi Plt.

"Mudah-mudahan beliau (Pak Dalimi) mau, saya nggak usah. Saya mau pulang ke dapil. Saya lagi konsentrasi untuk ke dapil, kemudian juga soal waktu juga mepet. Alasan satu lagi, masak saya lagi, kan ada yang lain," jelas Safaruddin.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, anggota DPR Aceh menyetujui pergantian ketua dari Saiful Bahri ke Zulfadli. Persetujuan itu diketuk sehari setelah Partai Aceh mengajukan surat pergantian pimpinan legislatif tingkat provinsi.

Pantauan detikSumut, rapat paripurna pergantian ketua DPRA dipimpin wakil ketua DPR Aceh Safaruddin serta dihadiri anggota, Selasa (26/9/2023) malam. Rapat digelar di gedung paripurna DPR Aceh di Banda Aceh.

Safaruddin mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) telah menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh terkait usulan pergantian Ketua DPRA periode 2019-2024. Usulan pergantian itu disebut merupakan kewenangan partai politik.

Menurutnya, sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menyatakan pemberhentian pimpinan DPRD dan penetapan calon pengganti pimpinan DPRD yang diusulkan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dewan.

"Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, izinkan kami melaporkan dan mengumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR Aceh terhadap usulan pergantian terhadap Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 yang mengusulkan pergantian saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dari jabatannya sebagai ketua DPR Aceh sekaligus mengusulkan pengangkatan saudara Zulfadli dalam jabatan sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024," kata Safaruddin dalam rapat paripurna.

Setelah itu, Sekwan membacakan rancangan keputusan DPRA. Anggota dewan yang hadir menyatakan sepakat dengan keputusan tersebut.




(agse/dhm)


Hide Ads