Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Adam Alexander Murray menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Alexander kemudian dijatuhi hukumun kurungaan selama satu bulan.
"Pengadilan Negeri Denpasar hari ini telah menjatuhkan vonis satu bulan kurungan masa percobaan selama tiga bulan terhadap Adam Alexander Murray," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023) melansir detikBali.
Jansen mengatakan Alexander diproses pidana karena melawan polisi dengan mendorong dan menampar petugas yang menegurnya karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Isiden tersebut terjadi di pos Poslantas Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (18/9/2023).
Seusai menjalani sidang tipiring, Jansen melanjutkan, Alexander diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Penyerahan itu dilakukan guna proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, aksi Alexander yang mendorong polisi tersebut sebelumnya sempat viral di medsos. Berdasarkan video yang beredar, bule pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berpelat nomor DK-3085-FCP itu membonceng seorang perempuan. Mereka pun berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.
Polisi yang bertugas di ruas jalan itu kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Murray marah-marah dan mendorong polisi yang menegurnya. Padahal, bule Inggris itu melanggar dan teman perempuannya tidak mengenakan helm.
Keesokan harinya, Murray dibekuk di kawasan Canggu, Badung, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menilang pria Inggris tersebut atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
(dhm/dhm)