Praktik Aborsi di Medan Dibongkar, Begini Hukum Aborsi dalam Islam

Praktik Aborsi di Medan Dibongkar, Begini Hukum Aborsi dalam Islam

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 20 Sep 2023 06:30 WIB
Mother and child. Wooden figure on brown paper background. Pregnancy, abortion or adoption concept.
Foto: Getty Images/iStockphoto/maurusone
Medan - Praktik aborsi di Medan berhasil dibongkar polisi. Praktik aborsi itu dijalankan di sebuah klinik milik wanita bernama Larasati di Jalan Rumah Potong Hewan, Medan. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam jika melakukan praktik aborsi? Begini penjelasannya.

Terdapat beberapa pandangan hukum dalam melakukan aborsi di Islam. Dilansir dari laman Kemenag Kanwil Sumsel dijelaskan bahwa hukum aborsi dalam Islam bisa haram dan bisa juga diperbolehkan jika dalam keadaan tertentu.

Ketika aborsi dilakukan ketika telah ditiupkanya ruh atau memasuki usia kandungan empat puluh hari kehamilan maka ulama bersepakat keharamannya. Hal itu sama saja dengan membunuh seseorang yang bernyawa.

Masih dalam laman Kemenag Kanwil Sumsel, dijelaskan, sebab melakukan aborsi adalah tindakan haram saat usia kandungan sudah memasuki empat puluh hari karena sudah ditiupkanya ruh. Abdullah bin Mas'ud berkata bahwa Rasulullah telah bersabda.

"Sesungguhnya terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama empat puluh hari dalam bentuk nuthfah (gumpalan darah) lalu kemudian dalam bentuk alaqah, kemudian dalam bentuk mudghah selama itu pula, setelah itu ditiupkan ruh kepadanya." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).

Maka jika melakukan aborsi di usia kandungan tersebut hukumnya adalah haram. Sebab, sama saja dengan melakukan pembunuhan kepada seseorang. Allah dalam firmannya di surah An-Nisa sangat melaknat dan menyediakan adzab bagi orang yang melakukan itu.

"Barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahanam, dan dia kekal di dalamnya, dan sesungguhnya Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar." (Qs An-nisa 93).

Hal itu semakin diperkuat dengan sabda Rasullulah yang menjelaskan tentang keharaman melakukan aborsi dan termasuk dalam pembunuhan dan sangat diharamkan.

"Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh hari, maka allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Kemudian malaikat itu bertanya kepada Allah, ya tuhanku, apakah dia akan engkau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan?' maka Allah kemudian memberi keputusan. (HR Muslim dari Ibnu Mas'ud).

Maka bagi siapa saja yang melakukan aborsi di saat seperti itu baik dari pihak ibu, bapak, dan juga tenaga kesehatan berarti mereka telah melakukan dosa atau kriminal pembunuhan terhadap seorang manusia. Namun, tak sampai disitu, sebagian ulama ada juga yang mempunyai pendapat lain terkait aborsi.

Masih di laman Kemenag Kanwil Sumsel, beberapa ulama ulama berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah termasuk haram.

Hal itu karena sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia.

Lebih lanjut dijelaskan, namun jika melakukan aborsi dilakukan karena keterpaksaan yang berakibat bisa membahayakan ibu atau janinnya berdasarkan ketetapan dokter ahli maka aborsi dapat dilakukan. Situasi seperti ini, adalah tindakan untuk melakukan penyelamatan jiwa seseorang ibu. Allah sangat menyerukan kepada kita untuk menyelamatkan kehidupan seseorang, hal itu bisa kita lihat pada firman Allah surah Al Maidah ayat 32.

Arab: وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا

Latin: Wa man ahyaha fa ka`annama ahyan-nasa jami'an.

Artinya: "Dan Barang siapa yang memelihara dan menyimpan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (QS Al-Maidah: 32).

Selain itu tindakan aborsi dalam posisi ini merupakan termasuk dalam pengobatan, yang mana jika dokter mengatakan bahwa janin akan membahayakan kehidupan si ibu. Rasulullah juga memerintahkan umatnya untuk berobat.

"Sesungguhnya Allah setiap kali menciptakan penyakit, dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian." (HR Ahmad).

Pandangan hukum melakukan aborsi dijelaskan lebih lanjut, jika dalam kaidah fiqih masalah ini disebutkan, "Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya."

Mengacu pada kaidah ini, seseorang wanita diperbolehkan menggugurkan kandungan nya jika dapat mengancam kehidupannya walaupun harus mengorbankan janinnya. Tapi hal itu haruslah diperkuat dengan secara medis atau tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan).

Itulah pandangan hukum aborsi dalam Islam, yang dimana hukumnya sangat diharamkan dan dilaknat oleh Allah. Sebab merupakan termasuk tindakan membunuh jiwa manusia. Namun bisa pula jadi tidak haram atau diperbolehkan, ketika dalam keadaan terpaksa umtuk menyelamatkan jiwa seorang ibu yang sedang mengandung.

Karena menggugurkan kandungan itu lebih ringan madharatnya dibandingkan dengan menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibu yang sedang mengandung terancam dengan keberadaan janin yang sedang dikandung.


(afb/afb)


Hide Ads