Setelah mendapat informasi dari warga, polisi akhirnya menggerebek klinik aborsi itu pada Senin (11/9). Ketika digerebek, pemilik klinik bernama Larasati baru saja menyuntikkan cairan ke pasien yang akan melakukan aborsi.
"Saat kami datang, dia baru saja menyuntikkan obat sunyi sebanyak dua ampul yang berguna untuk menggugurkan kandungan," kata Zikri saat paparan kasus di Polres Belawan Senin (18/9/2023).
Selain Larasati, polisi juga menangkap Juminar serta Fitri dan Aprianto sepasang kekasih yang ingin melakukan aborsi.
Lalu, ketiga pelaku dibawa ke Polres Belawan untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan Fitri dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Berdasarkan hasil interogasi, praktik itu berlangsung sudah tiga tahun," ucapnya.
Ia menyebutkan orang yang datang ke praktek itu cukup bervariasi mulai dari kalangan mahasiswa dan pekerja. Terkait, usia kandungan juga berbeda-beda ada di bawah ataupun di atas tiga bulan.
"Tarifnya untuk usia kandungan di bawah tiga bulan itu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Sedangkan tiga bulan ke atas itu Rp 2,5 juta sampai Rp 4 juta," sebutnya.
"Janin yang diaborsi yang dibawa oleh pasien dan ada yang ditanam. Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam," tambahnya.
Zikri juga memastikan klinik itu tidak memiliki izin alias ilegal. "Kami cek izin praktek klinik itu tidak ada atau ilegal," katanya.
Para pelaku disangkakan dengan pasal 77 a, pasal 55, pasal 56 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(astj/astj)