Edy Rahmayadi menuntaskan masa jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Periode 2018-2023. Selesai menjabat sebagai Gubsu, Edy dapat uang pensiun?
Ternyata mantan kepala daerah diberikan uang pensiun oleh negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1980.
"Tentang hak keuangan/administrasi kepala daerah/wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/bekas wakil kepala daerah serta janda /dudanya," tertulis di PP tersebut yang dikutip detikSumut, Kamis (7/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Uang pensiun gubernur diberikan dengan keputusan presiden.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tingkat I diberikan dengan Keputusan Presiden," tertuang pada Pasal 9 Ayat 2 poin a.
Kepala daerah paling sedikit mendapat uang pensiun paling sedikit 6%. Sedangkan paling banyak adalah 60 persen.
"Besarnya pensiun pokok adalah 1% (satu persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun," tertulis di Pasal 10 Ayat 1.
Untuk diketahui, masa jabatan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah telah berakhir pada Selasa (6/9). Hassanudin kemudian ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pj Gubsu.
(afb/afb)