Masa jabatan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) berakhir hari ini. Edy menjadi sosok yang berhasil memutus mata rantai Gubsu hasil pemilihan langsung yang menjadi terpidana korupsi.
Dua Gubsu hasil Pilgub Sumut sebelum Edy menjadi terpidana korupsi dan harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua sosok tersebut adalah Syamsul Arifin dan Gatot Puji Nugroho.
Syamsul Arifin merupakan Gubsu yang terpilih pada Pilgub Sumut 2008. Syamsul yang berpasangan dengan Gatot berhasil mengalahkan 4 pasang calon lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Syamsul tidak sampai tuntas mengemban jabatan Gubsu karena terjerat kasus korupsi. Gatot kemudian didapuk menjadi Gubsu di sisa masa jabatan periode 2008-2013.
Gatot kemudian maju di Pilgub Sumut 2013 berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi. Keduanya berhasil menang dan mengalahkan empat pasangan lainnya.
Namun Gatot mengikuti langkah Syamsul yang terjerat kasus korupsi. Dia juga tidak sampai selesai menjabat sebagai Gubsu.
Syamsul Arifin Terjerat Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Syamsul Arifin pada tahun 2010 silam. Syamsul ditangkap atas kasus penyalahgunaan APBD Langkat 2000-2007 saat menjabat sebagai Bupati Langkat.
"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pengelolaan kas daerah kabupaten langkat serta penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat Tahun 2000-2007 penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama SA (mantan bupati Langkat 1999-2007)," ujar Plt jubir KPK Priharsa Nugraha, Selatan, Jumat (22/10/2010), dilansir dari detikNews.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun memberhentikan Syamsul dari jabatannya sebagai Gubsu. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumatera Utara masa jabatan tahun 2008-2013.
Pengadilan Tipikor memutuskan menghukum Syamsul Arifin terbukti melakukan korupsi pada APBD Langkat. Syamsul pun diganjar hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2011).
Dalam pertimbangan majelis yang mengacu kepada perhitungan BPK, Syamsul terbukti menikmati uang APBD Langkat Rp 57,749 miliar, sedangkan ia sudah mengembalikan kepada KPK Rp 80 miliar lebih.
Bahkan hakim meminta supaya KPK mengembalikan mobil jaguar dan tanah serta bangunan di Pejaten yang telah disita kepada pihak yang memilikinya. Syamsul kemudian bebas pada akhir 2014 silam.
Gatot Pujo Nugroho Terjerat Kasus Korupsi
Gatot ditangkap oleh KPK pada 2015 silam. Gatot terjerat 4 kasus sekaligus pada saat itu.
Kasus yang pertama kali menjerat Gatot adalah suap PTUN Medan. Gatot melalui OC Kaligis menyuap 3 hakim PTUN Medan dan eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella untuk menggagalkan penyelidikan kasus Bansos oleh Kejaksaan. Dalam kasus tersebut, Gatot divonis 3 tahun penjara.
Setelah itu pemberi suap terhadap anggota DPRD Sumut terkait pembahasan APBD 2012-2015 dan penggagalan pengguliran interpelasi. Gatot akhirnya divonis 4 tahun penjara Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Teranyar soal korupsi bantuan sosial (bansos), Gatot disebut melakukan penyalahgunaan wewenang saat memberikan bantuan hibah Pemprov Sumut. Dalam kasus ini, Gatot divonis 6 tahun penjara dandenda Rp 200 juta pada 2016.
Istri Gatot, Evy Susanti juga terseret dalam kasus suap ke hakim PN Medan dan eks Sekjen NasDem. Dia dihukum 2,5 tahun penjara. Hingga saat ini, Gatot masih meringkuk di penjara.
(astj/astj)