Hari Ini, AKBP Achiruddin Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Penganiayaan

Hari Ini, AKBP Achiruddin Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Penganiayaan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 04 Sep 2023 10:11 WIB
AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: AKBP Achiruddin di PN Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

AKBP Achiruddin dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai terdakwa atas keterlibatannya dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Pemeriksaan terdakwa (hari ini)," kata jaksa Rahmi kepada detikSumut, Senin, (4/9/2023).

Rahmi menyebutkan sidang akan dimulai siang hari. Sebab Achiruddin juga terdaftar sebagai terdakwa dalam perkara gudang solar ilegal. Diketahui persidangan itu akan dilaksanakan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin agak siang karena pagi sidang migasnya dulu," jelas Jaksa Rahmi.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang Achiruddin hari ini akan dilaksanakan di ruang Cakra IV.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Achiruddin didakwa dengan pasal penganiayaan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada medio Desember 2022 lalu.

Achiruddin didakwa dengan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Dengan sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditya Abdul Ghani Hasibuan untuk melakukan kejahatan atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit atau luka kepada saksi korban Ken Admiral yang mana menyebabkan luka terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ungkap jaksa Felix Ginting saat membacakan dakwaan di PN Medan, Rabu (12/7/2023).




(dhm/dhm)


Hide Ads