- Perjalanan Kasus Anak AKBP AchiruddinΒ dari Awal hingga Divonis
- Berawal dari Pesan Teks
- Ken Minta Pertanggungjawaban
- Ken dan Aditya Berdamai
- Dilaporkan ke Polrestabes Medan
- Laporan Ditarik ke Polda Sumut
- Aditya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
- Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Perkara
- Aditya Ajukan Praperadilan
- Praperadilan Aditya Ditolak
- Didakwa JPU
- Aditya Ajukan Eksepsi
- Hakim Tolak Eksepsi Aditya
- Aditya Peluk dan Minta Maaf ke Ibunda Ken
- Aditya Ngaku Disuruh Kashmal Rusak Mobil Ken
- Sebut Rio Tak Fair gegara Hendak Lerai Duel
- Aditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- Aditya Ajukan Pleidoi
- Aditya Nangis Bacakan Nota Pembelaan
- Aditya Dituntut Bayar Biaya Restitusi Rp 52 Juta
Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan membayar Rp 52,3 juta ke Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Aditya dinilai bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH., MH," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjalanan Kasus Anak AKBP Achiruddin dari Awal hingga Divonis
Berawal dari Pesan Teks
Perkara penganiayaan ini bermula saat Ken mengirim pesan teks ke Aditya menanyakan soal wanita berinisial D.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (26/4).
Sumaryono menyebut awalnya Ken dan Aditya saling berbalas pesan di aplikasi perpesanan. Pesan itu berisi persoalan wanita berinisial D.
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.
Pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, lanjut Sumaryono, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.
Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita berinisial D dalam chat tersebut dan apa hubungannya dengan pelaku dan korban.
Ken Minta Pertanggungjawaban
Pengacara Aditya Hasibuan, Ali Piliang, mengatakan pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, Ken datang bersama 5 orang kawannya ke kliennya. Saat itu Ken menggedor-gedor pagar rumah sehingga abangya Aditya terbangun.
Saat abangnya Aditya keluar rumah, Ken mengatakan ingin bertemu dengan Aditya. Setelah itu, AKBP Achiruddin turut terbangun dan Aditya keluar menuju pagar rumahnya.
"Lalu, diajak berantam dia (Adit). Dia (Ken) bilang gini, ayoklah berantam kita. Dibilang A, nggak usah, ngapailah. Baru dipukul muka A di pipi sebelah kanan. Ya karena dia (Adit) dipukul, ya dibalasnya hingga ada yang viral-viral selama ini," ungkap Ali.
"Ya mungkin A ini ada ilmu bela diri juga, makanya terbaliklah kawan ini (si Ken). Karena yang menantang ini pelapor (Ken), ya bertarung lah mereka di situ. Hingga akhirnya seperti yang di video itu, seolah-olah A melakukan penganiayaan," sambungnya.
Ken dan Aditya Berdamai
Setelah perkelahian itu terjadi, Ali mengungkapkan Ken bersama kawannya berdamai dengan Aditya. Bahkan, sekitar pukul 04.16 WIB usai Ken pulang dari rumah Aditya, keduanya masih berbalas pesan melalui direct message akun Instagram.
Ken menanyakan keadaan Aditya apakah ada yang parah. Aditya membalas kondisnya aman. Lalu Ken menyebutkan, "Aman lek, yang penting dah lepas aja amarah itu kan?"
"Besok-besok kosong ngopi kabarin aja, biar ngopi kita," jawab Aditya.
"Iya, agak istirahat lah dulu agak lebam juga ni waktu di bawah tadi, yang ada bawa V (alias SH) tadi jangan kasih tahu orang ya Dit," balas Ken.
"Bisa-bisa, oke Cs ku," sebut Aditya.
Setelah itu, Aditya menganggap persoalan itu selesai. Tak disangka pada hari itu, Ken membuat laporan ke Polrestabes Medan. Aditya pun membuat laporan juga pada sehari setelahnya.
Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Polda Sumut menjelaskan kronologi Ken Admiral melaporkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, ke polisi dalam kasus penganiayaan. Polisi juga mengungkap alasan kasus itu akhirnya ditarik ke Polda Sumut.
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022.
Ia menyampaikan setelah itu Polrestabes Medan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pada 27 Februari 2023, lanjut Fahmi, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.
Laporan Ditarik ke Polda Sumut
Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi menjelaskan Ken Admiral sebagai korban melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada 22 Desember 2022. Pada 27 Februari 2023, penyidik Polrestabes Medan berdasarkan hasil gelar perkara menaikkan kasus itu di tahap penyidikan.
"Lalu, 28 Maret 2023 perkara ini ditarik ke Polda Sumut dan ini ditangani Dirreskrimum Polda Sumut," kata Fahmi, Selasa (25/4).
Ada dua alasan mengapa kasus ini ditarik ke Polda Sumut. Pertama, karena ada pihak yang keberatan kasus ini belum selesai setelah empat bulan berlalu.
"Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat) karena belum tuntasnya kasus ini," sebutnya.
Alasan kedua, lanjutnya, ada laporan polisi dari pihak terlapor (Aditya Hasibuan). Sehingga keduanya saling lapor di Polrestabes Medan.
"Melihat pertimbangan itu, maka kasus itu langsung ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumut," ungkapnya.
Aditya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Polda Sumut ungkap alasan Aditya Admiral (19), anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Berdasarkan hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa saudara AH (Aditya Hasibuan) sebagai tersangka dan kita lakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan," kata kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat gelar konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4).
Sumaryono menyampaikan, pada dasarnya sejak 27 Februari 2023 laporan Ken Admiral sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan. Lalu, pada 28 Maret 2023 ditarik penanganan kasusnya di Polda Sumut.
Lantas ia pun mengungkapkan alasan Aditya baru ditetapkannya Aditya sebagai tersangka penganiayaan pada hari ini. Yakni karena Ken baru berada di Medan beberapa hari belakangan.
"Karena pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari lalu pelapor datang ke Medan dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor," sebutnya.
Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Perkara
Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Ada 14 fakta baru yang terungkap saat rekonstruksi.
Rekonstruksi penganiayaan itu digelar di depan gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (8/5). Sebanyak 27 adegan diperankan dalam rekonstruksi tersebut.
Saat rekonstruksi, penyidik turut menghadirkan 13 orang, termasuk dua tersangka, yakni AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan dan saksi lainnya. Sementara, korban Ken Admiral menyaksikan rekonstruksi secara virtual.
Aditya Ajukan Praperadilan
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Praperadilan itu diajukan Aditya terkait laporannya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya, dihentikan Polda Sumut.
"Kita telah mengajukan praperadilan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian laporan Aditya," kata pengacara Aditya, Ali Piliang kepada detikSumut, Senin (29/5).
Pengajuan praperadilan itu diajukan dengan nomor laporan: 35/pid.pra/2023/PN.MDN pada 29 Mei 2023. Ali mengungkapkan dengan langkah ini, polisi melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus itu.
"Kejanggalan yang kami dapati dalam penghentian laporan Aditya, terlalu terburu-buru. Jadi kita ingin agar penghentian laporan Aditya itu batal demi keadilan hukum," sebutnya.
"Dengan begitu, kami minta untuk para termohon untuk melanjutkan proses penyelidikan dan menetapkan Ken Admiral jadi tersangka," tambahnya.
Praperadilan Aditya Ditolak
Hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin. Pinta mengatakan selama proses persidangan Aditya gagal membuktikan permohonan yang diajukannya.
Putusan ini otomatis mengukuhkan laporan Aditya soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya dihentikan Polda Sumut memiliki ketetapan yang sah.
"Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," jelasnya.
Didakwa JPU
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Anak AKBP Achiruddin itu didakwa dengan pasal berlapis yakni penganiayaan dan perusakan aset pribadi korban.
Jaksa Rendi mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain.
"Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa Aditya Abdul Ghani Hasibuan merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1)," jelasnya.
Aditya Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, membantah isi dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Anak AKBP Achiruddin itu akan mengajukan eksepsi atas dakwaan pasal berlapis yakni penganiayaan dan perusakan aset yang disampaikan jaksa.
Setelah jaksa membaca dakwaan, ketua mejelis hakim Nelson Panjaitan bertanya tanggapan kepada Ali Piliang penasehat hukum terdakwa, Aditya Hasibuan.
"Penasehat hukum terdakwa, bagaimana terhadap surat dakwaan dari penuntut umum. Apakah eksepsi atau bantahan," tanya Nelson, Rabu (21/6).
Ali mengatakan mereka membantah isi dakwaan tersebut. Sehingga Ali mengajukan akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim.
"Terima kasih, Yang Mulia, kami dari penasehat hukum terdakwa menuntut eksepsi," jawab Ali.
Hakim Tolak Eksepsi Aditya
Majelis hakim PN Medan menolak eksepsi anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. Hakim memerintahkan perkara penganiayaan tersebut dilanjutkan.
Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, mengatakan eksepsi tidak dapat diterima, sehingga gugatan Aditya Hasibuan atas penolakan dakwaan jaksa dibatalkan.
"Mengadili. Satu, menyatakan gugatan penasihat hukum terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan tersebut tidak dapat diterima," kata Nelson Panjaitan di PN Medan, Kamis, (13/7).
Aditya Peluk dan Minta Maaf ke Ibunda Ken
Ibunda Ken Admiral, Elvi, menangis usai memberikan kesaksian di PN Medan. Elvi menangis saat anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan mendatangi, memeluk dan meminta maaf kepadanya.
Momen itu terjadi ketika Elvi dan suaminya, Zulkifli, diwawancarai oleh awak media. Elvi menerangkan agar hakim mampu menegakkan keadilan.
"Mana yang benar yang benar, mana yang salah yang salah. Itu saja kalau harapan ibu," kata Elvi, Kamis, (20/7).
Aditya Ngaku Disuruh Kashmal Rusak Mobil Ken
Aditya sempat disebut merusak kaca spion Ken Admiral di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan. Ternyata, ide pengrusakan itu datang dari temannya sendiri bernama Kashmal.
Awalnya Aditya menjelaskan usai memukuli Ken sebanyak tiga kali, Ken pun melarikan diri dari lokasi dengan mobil. "Terus, Yang Mulia, pada saat itu dipukul. Langsung ditutup kaca, kemudian ngebut dia, Yang Mulia," kata Aditya dalam sidang di PN Medan, Kamis, (3/8).
Melihat peristiwa itu, Kashmal mengajak Aditya untuk mengejar Ken kembali. Aditya berpendapat Kashmal juga sakit hati terhadap Ken. Sehingga mengajak Aditya mengejar Ken yang sebelumnya telah kabur.
Awalnya Aditya menolak ajakan itu. Namun Kashmal ngotot mengajak Aditya untuk mengejar Ken.
Alhasil Aditya pun menuruti Kashmal dan naik ke motor. Aditya juga menjelaskan dalam pengejaran itu dirinya hanya dibonceng.
"Saya bilang 'udah lah boy'. Dia bilang 'udah yok'. Langsung saya naik (ke motor), Yang Mulia. Kejar, Yang Mulia. Tapi yang bawa motor itu Kashmal Salipu, Yang Mulia," jela Aditya sambil.
Kemudian ketika jarak motor yang dinaiki Aditya dan Kashmal dekat dengan mobil Ken, Kashmal memerintahkan untuk merusak mobil Ken. Aditya pun spontan menampar kaca spion mobil Ken dengan tangannya.
"Hantam, Dit. Kata si Kashmal. Saya tampar pakai tangan," balas Aditya.
Sebut Rio Tak Fair gegara Hendak Lerai Duel
Aditya mengaku sempat mengancam akan membunuh Ken Admiral apabila dilerai. Dirinya berpendapat ucapan itu dilontarkan karena merasa tak adil saat itu.
Sebab awalnya Aditya menjelaskan duel terjadi sengit. Bahkan Ken sempat berada di posisi 'unggul'.
Namun keadaan itu tak lama berbalik. Saat melihat Aditya membaklikan keadaan, salah seorang teman Ken, Rio berusaha melerai saat Aditya di atas.
Saat itulah, Adit mengancam akan membunuh Ken jika Rio berani maju. "Pada saat saya di atas, Rio mendekati saya, Yang Mulia. Saya mengatakan maju, mati dia (Ken Admiral). Karena pada saat saya di bawah, kenapa nggak ada yang berusaha melerai. Kalau memang niatnya mau melerai," kata Aditya pada sidang lanjutan di PN Medan, Kamis, (3/8).
Menurutnya, Rio awalnya tidak ingin melerai peristiwa itu. Apalagi saat dia sudah terpojok saat duel dengan Ken.
Saat itu, Aditya dalam posisi tertidur dan Ken mendudukinya. Di saat itu, Aditya berpendapat Rio tidak melerai. Sehingga saat dirinya memojokkan Ken dan ingin dilerai adalah langkah yang tak adil.
"Tapi kenapa saat saya yang di atas, dia (Ken Admrial) di bawah, dia (Rio) mau melerai. Itu kan udah nggak fair," terang Aditya.
Aditya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, menjalani sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan kepada Ken Admiral. Dalam sidang itu, Aditya Hasibuan dituntut 1,5 tahun penjara.
"1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi, kepada detikSumut, Rabu, (16/8).
Jaksa menilai Aditya bersalah melakukan penganiayaan dan pengrusakan properti orang lain.
Aditya Ajukan Pleidoi
Aditya Hasibuan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa dalam sidang di PN Medan. Aditya pun mengaku keberatan atas tuntutan itu dan mengajukan pleidoi.
"Pastilah (ajukan pledo)," kata Aditya mewakili kuasa hukumnya Ali Piliang kepada detikSumut, Rabu, (16/8).
Ali mengklaim Aditya tidak berniat melakukan penganiayaan. Sebab menurutnya, Ken Admiral yang lebih dulu memprovokasi Aditya dengan makian.
Aditya Nangis Bacakan Nota Pembelaan
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan hari ini di PN Medan. Saat membacakan nota pembelaan itu, Aditya menangis.
Kuasa hukum Aditya lebih dulu membacakan nota pembelaan. Kemudian disusul Aditya menyampaikan pembelaannya.
"Nota pembelaan saya ini, saya beri judul curhatan seorang anak," kata Aditya memulai pembacaan di ruang sidang Kartika, PN Medan, Rabu (23/8).
Awalnya Aditya tidak mempersoalkan curhatan hatinya tersebut dianggap salah. Selanjutnya, Aditya menuturkan kejadian pada 21 Desember 2022. Dia menyebut bertemu secara tak sengaja dengan Ken Admiral. Aditya menyampaikan dia diancam seusai mendatangi Ken.
Aditya pun mengaku marah mendengar perkataan itu. Selain itu, dirinya khawatir apabila ayahnya, AKBP Achiruddin, mengetahui ancaman itu.
Pada saat momen itu, Aditya pun menangis. Dirinya membacakan nota pembelaan itu dengan terisak.
"Jiwa saya bergejolak mendengar kalimat ancaman itu Yang Mulia Hakim. Sebagian dari diri saya marah mendengar kata-kata itu, sebagian khawatir, khawatir ayah saya tahu dan jadi sakit karena saya. Karenanya saya berusaha menjauhkan diri dari masalah," terang Aditya dengan isak tangis.
Aditya Dituntut Bayar Biaya Restitusi Rp 52 Juta
Anak AKBP Achiruddin, Aditya, dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa di kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dalam tuntutan itu juga Aditya dibebankan membayar restitusi Rp 52 juta.
Restitusi itu juga dibebankan kepada Achiruddin. Apabila AKBP Achiruddin tidak membayar restitusi itu maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H subsider dua bulan kurungan," dikutip detikSumut dari laman resmi SIPP PN Medan, Jumat, (25/8/2023).
Aditya Divonis 1,5 Tahun Penjara-Bayar Restitusi Rp 52 Juta
Majelis hakim memvonis anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan, pidana 1,5 tahun penjara di PN Medan. Aditya dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8).
Aditya juga dibebankan biaya restitusi Rp 52,3 juta. Biaya restitusi itu dibayarkan secara tanggung renteng dengan AKBP Achiruddin selaku ayah terdakwa. Apabila tidak dibayarkan maka ditambah masa kurungan 2 bulan.
"Dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH MH. Dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata hakim Nelson, Kamis, (31/8).
(astj/astj)