LBH Medan mengkritik penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH usai Mayor Dedi membawa puluhan TNI mendatangi Polrestabes Medan. Kebijakan itu dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Diberikannya penangguhan penahanan terhadap tersangka setelah kedatangan Mayor Dedi itu membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kota Medan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (8/8/2023).
Irvan mengatakan kedatangan puluhan prajurit TNI ke Polrestabes Medan adalah bentuk intervensi penegakan hukum. Bahkan ulah Mayor Dedi disebutnya telah memperburuk citra TNI.
"Karena tindakan Mayor Dedi tersebut merupakan intervensi terhadap penegakan hukum dan diduga telah mencoreng dan mempermalukan TNI," tambahnya.
Ia menilai aksi Mayor Dedi seperti memberikan shock therapy agar Polrestabes Medan mengabulkan penangguhan penahanan ARH. Oleh karena itu, LBH Medan meminta agar Pangdam I/BB untuk menindak tegas Dedi dan seluruh personel yang datang pada saat itu.
"Karena penangguhan penahanan adalah wewenang dari penyidik Polri maka tindakan Dedi bentuk penyimpangan aturan," ucapnya.
Di samping itu, pihaknya juga menyoroti pernyataan Dedi dalam video viral yang menampilkan perdebatan antara Dedi dengan PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Mustafa Fathir.
Menurur Irvan, saat itu Dedi sempat membicarakan soal dugaan terjadinya diskriminasi atas penangguhan penahanan tersangka di dalam satu laporan.
"Jika benar, maka Kapolrestabes dan Kasat Reskrim juga harus diperiksa dan harus ditindaklanjuti Kapolda Sumut," ungkapnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
(astj/astj)