Warga Deli Serdang bernama Budianto Sitepu (42) tewas dengan luka Lebam di tubuh dua hari setelah ditangkap anggota Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil visum ditemukan bekas luka lebam di tubuh korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan perkembangan terkini pengusutan tewasnya Budianto. Menurut dia kasus ini berawal dari keributan saat minum minuman keras.
Tempat korban minum minuman keras itu bersebelahan dengan mertua Ipda ID. "Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, ini saya merujuk kepada keluarga korban yang mengatakan bahwa ada minum-minum tuak di sebuah kedai yang kebetulan bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda ID)," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini detikSumut rangkum sejumlah fakta terkini terkait kematian Budianto, simak selengkapnya di bawah ini.
Fakta Terkini Tewasnya Budianto
1. Warung Tuak Tempat Korban Mabuk Dilempar Batu
Kombes Gidion mengatakan ada Senin (23/12) malam, sudah mulai ada persoalan di lokasi kejadian. Saat itu, atap warung tempat minum korban dilempar batu.
"Lalu terjadi persoalan, dilempar batu seng nya itu dilempar batu di kedai ini, ter tanggal 23 (Desember), 23 (Desember) sudah mulai," ucapnya.
Kemudian besok malamnya, Budianto bersama teman-temannya kembali minum minuman keras di warung dekat rumah mertua Ipda ID tersebut dan terjadi persoalan. Ipda ID kemudian memanggil personel Polrestabes Medan yang saat itu sedang patroli pengamanan malam Natal.
"Tanggal 24 (Desember) masih minum-minum lagi sampai dengan larut 25 (Desember) dini hari terjadi persoalan, kemudian anggota saya atas nama Ipda ID tadi melaporkan ke anggota lainnya, ada tim yang waktu itu siaga kita tahu pada tanggal 25 itu malam Natal semua anggota berada di luar, tapi memang ada tim-tim khusus yang menyebar, lalu dipanggil cepat merapat ke lokasi tempat Pak Ipda ID tadi sehingga peristiwa itu terjadi," ujarnya.
Gidion tidak merinci persoalan apa yang terjadi sehingga Ipda ID memanggil personel Polrestabes Medan lainnya. Pihaknya bakal mendalami apakah ada persoalan pribadi terkait hal itu.
"Ini proses yang kemudian harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan Pak BS, kami dalam pendalaman ya, karena bertetangga," ungkapnya.
2. Tak Ada Surat Penangkapan saat Budianto Diamankan
Saat penangkapan yang dilakukan Ipda ID bersama personel lainnya, belum ada surat terkait penyidikan maupun penangkapan. Hal itu karena merupakan proses tertangkap tangan.
"Karena ini adalah dugaan penangkapan dalam proses tertangkap tangan memang memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan atau pun administrasi penyidikan lainnya pada saat dilakukan upaya paksa, karena dasarnya adalah tertangkap tangan," ujarnya.
3. Budianto Alami Kekerasan Fisik
Kombes Gidion menduga jika saat penangkapan terjadi kekerasan terhadap Budianto. Namun pihaknya akan melakukan pendalaman terkait dugaan itu.
Berdasarkan visum et repertum, Gidion menjelaskan jika terdapat sejumlah luka akibat benda tumpul di tubuh Budianto. Seperti pendarahan otak, luka menganga di rahang, hingga luka di bagian mata.
"Lalu berdasarkan visum et repertum atau autopsi yang sudah dilakukan seperti kemarin kami sampaikan ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu ada luka terbuka di pipi rahang, lalu ada luka juga di bagian mata, lalu dalam visum tersebut menyimpulkan bahwa ada kekerasan benda tumpul, ini yang kita dalami," jelasnya.
Kekerasan diduga dialami Budianto saat penangkapan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Medan. Hal itu sejalan dengan keterangan saksi yang berada di lokasi.
"Prosesnya kami yakinkan itu di dalam proses penangkapan tadi dan ini saya rasa sejalan dengan beberapa keterangan saksi yang di TKP yang melihat bahwa Pak BS saat itu almarhum waktu itu berboncengan dengan salah satu temannya bernama Pak P yang kemudian disergap anggota, pada saat disergap dari sepeda motor itu lah jatuh atau ada pergumulan dalam proses itu kemudian benturan saya rasa cukup keras kalau sampai terjadi pendarahan pasti ada benda tumpul tadi yang membentur," ungkapnya.
4. Korban Dibawa ke Polrestabes Medan
Setelah diamankan personel kepolisian, Budianto kemudian dibawa ke Polrestabes Medan. Dalam perjalanan itu diduga korban mengalami kekerasan.
Setibanya di Polrestabes Medan korban kemudian ditempatkan di ruang tahanan sementara karena belum 1x24 jam. "Lalu kemudian dalam proses perjalanan juga kita menduga ada kekerasan tapi ini harus kita pastikan, kita harus clear dengan proses-proses kekerasan terjadi, kemudian masuk ke ruang tahanan itu juga ada beberapa betul bersamaan dengan tersangka lainnya yang kami lakukan penahanan, ruang tahanan sementara ya karena belum 1X24 jam," ucapnya.
Fakta Berikutnya di Halaman Selanjutnya....
Budianto kemudian mengeluh muntah-muntah saat berada di ruang tahanan sementara tersebut. Budianto kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan meninggal pada Kamis (26/12) pagi.
"Di ruang penitipan sementara tadi yang bersangkutan muntah-muntah kemudian menyampaikan tidak kuat karena muntah-muntah tadi, kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit pada hari Kamis sekira pukul 10.30 WIB," tutupnya.
6. 7 Personel Polrestabes Medan Dipatsus
Terkait kematian Budianto, tujuh orang personel Polrestabes Medan menjalani pemeriksaan. Ketujuh orang itu kemudian dijatuhi sanski patsus atau penempatan khusus.
"Kemarin kami menyampaikan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu yaitu 6 orang kami sampaikan di awal dan hari ini kita sampaikan ada 7 personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal," kata Kombes Gidion
7 personel Polrestabes Medan itu kemudian dipatsus. Gidion mengaku jika Patsus merupakan proses yang cukup extraordinary dalam tahap pemeriksaan internal.
"Lalu terhadap 7 orang personel tersebut kita lakukan penempatan khusus atau Patsus, Patsus adalah satu proses yang cukup extraordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik," ucapnya.
Gidion menjelaskan jika 1 dari 7 orang itu merupakan perwira yakni Ipda ID yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan 6 orang lainnya adalah personel dari Unit Resmob dan Unit Pidum.
"Ipda ID bersama 6 orang lainya sehingga semuanya 7 orang itu ada di Unit Resmob dan Unit Pidum, iya (Ipda ID) Panit Resmob," jelasnya.
Ketujuh personel tersebut bakal terancam menjalani hukuman kode etik dan hukuman pidana. Semua proses terhadap hukuman itu bakal dilakukan oleh Polda Sumut.
"Itu nanti ancaman hukuman kode etik dan ancaman hukuman proses pidana, tapi proses pidana nanti ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan untuk kode etiknya ditangani oleh Bid Propam Polda Sumut," tutupnya.
7. Teman Budianto Dipulangkan
Selain Budianto, ada dua orang yang ikut diamankan terkait peristiwa itu yakni G dan D. Kedua orang itu merupakan teman Budianto. Setelah diperiksa G dan D kemudian dipulangkan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan tadi malam sudah kita pulangkan kepada keluarganya, tadi juga saya ke keluarga korban, termasuk juga bertemu dengan 2 orang lainnya," kata Kombes Gidion
Kedua teman Budianto itu ditetapkan sebagai saksi. Awalnya keduanya dibawa bersama Budianto terkait kepemilikan senjata tajam.
"Sebagai saksi, jadi si salah satu orang itu kan diduga membawa senjata tajam pada saat itu, karena awalnya sudah ada persoalan, maka saling mencurigai, waktu itu ditangkap melintas membawa senjata tajam ditangkap sama anggota," ucapnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, senjata tajam itu ternyata milik Budianto. Budianto disebut menitipkan senjata tajam itu ke G dan D.
"Tapi ceritanya senjata tajam dari mana? Senjata tajam dari Pak BS, hanya dititipin, jadi saya rasa kita juga harus fair kalau itu kita pulangkan," tutupnya.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)