Penahanan ARH Ditangguhkan Usai TNI Datangi Polrestabes Medan Preseden Buruk

Penahanan ARH Ditangguhkan Usai TNI Datangi Polrestabes Medan Preseden Buruk

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 08 Agu 2023 09:56 WIB
Momen pria berinisal ARH tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah keluar dari Polrestabes Medan. (Foto: Tim detikSumut)
Momen pria berinisal ARH tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah keluar dari Polrestabes Medan. (Foto: Tim detikSumut)
Medan -

LBH Medan mengkritik penangguhan penahanan terhadap tersangka ARH usai Mayor Dedi membawa puluhan TNI mendatangi Polrestabes Medan. Kebijakan itu dinilai menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Diberikannya penangguhan penahanan terhadap tersangka setelah kedatangan Mayor Dedi itu membuat preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya di Kota Medan," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Selasa (8/8/2023).

Irvan mengatakan kedatangan puluhan prajurit TNI ke Polrestabes Medan adalah bentuk intervensi penegakan hukum. Bahkan ulah Mayor Dedi disebutnya telah memperburuk citra TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tindakan Mayor Dedi tersebut merupakan intervensi terhadap penegakan hukum dan diduga telah mencoreng dan mempermalukan TNI," tambahnya.

Ia menilai aksi Mayor Dedi seperti memberikan shock therapy agar Polrestabes Medan mengabulkan penangguhan penahanan ARH. Oleh karena itu, LBH Medan meminta agar Pangdam I/BB untuk menindak tegas Dedi dan seluruh personel yang datang pada saat itu.

ADVERTISEMENT

"Karena penangguhan penahanan adalah wewenang dari penyidik Polri maka tindakan Dedi bentuk penyimpangan aturan," ucapnya.

Di samping itu, pihaknya juga menyoroti pernyataan Dedi dalam video viral yang menampilkan perdebatan antara Dedi dengan PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Mustafa Fathir.

Menurur Irvan, saat itu Dedi sempat membicarakan soal dugaan terjadinya diskriminasi atas penangguhan penahanan tersangka di dalam satu laporan.

"Jika benar, maka Kapolrestabes dan Kasat Reskrim juga harus diperiksa dan harus ditindaklanjuti Kapolda Sumut," ungkapnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Sebelumnya diberitakan, penangguhan penahanan ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifkat tanah dikabulkan Polrestabes Medan.

Hal ini dilakukan usai puluhan personel TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan melakukan intervensi ke PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH, tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dikabulkan.

"Ia benar," ujar Kombes Valentino dikonfirmasi Senin (7/8/2023).

Valentino menyebut dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Selain itu ada juga jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur usai ditangguhkan penahanannya.

"Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu tanggal 3 (Agustus). Jadi ini pertimbangan penyidik, sudah kita terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kita ambil keputusan seperti itu," ujar Valentino.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads