Dapat Hak Istimewa, 3 Orang Ini Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor

Dapat Hak Istimewa, 3 Orang Ini Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor

Tim detikEdu - detikSumut
Sabtu, 05 Agu 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Ilustrasi (Foto: (iStock)
Medan -

Di dunia ini ada tiga orang yang bebas bepergian ke luar negeri tanpa harus memiliki paspor. Ketiga sosok tersebut bisa melakukan itu karena memiliki hak istimewa.

Dilansir detikEdu Sabtu (4/8/2023), paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Sebenarnya siapa tiga orang yang bisa bepergian ke luar negeri tanpa paspor? Simak informasi lengkapnya di sini!

Adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito dan istrinya Permaisuri Masako dari Jepang, tiga orang yang memiliki hak istimewa tersebut. Ketika bepergian ke luar negeri, ketiga orang itucukup memperlihatkan dokumen yang dikeluarkan di atas nama mereka. Aturan ini diketahui juga berlaku bagi raja atau ratu Inggris Raya dan kaisar serta permaisuri Jepang terdahulu.

Sebelum Raja Charles III hak istimewa ini juga dimiliki oleh Ratu Elizabeth II. Bahkan sepanjang hidup dan pemerintahannya, Lilibeth panggilan akrab Ratu Elizabeth II telah mengunjungi 100 negara menurut laman People.

Perbedaan Aturan Bebas Paspor Kerajaan Jepang dan Inggris

1. Jepang

Dokumen sakti yang dimiliki jepang dikeluarkan oleh kementerian pada tanggal 10 Mei 1971. Dokumen itu menginformasikan bahwa akan sangat tidak pantas bila Kaisar atau Permaisuri mengeluarkan paspor dan menjalani prosedur imigrasi atau visa seperti warga negara biasa.

Paspor diplomatik di Jepang juga dikeluarkan untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya termasuk putra mahkota dan putri. Dokumen di penguasa Jepang harus disimpan oleh Kaisar dan Permaisuri secara langsung.

Nantinya, kementerian luar negeri di Jepang memberi tahu negara yang dituju ketika Kaisar dan Permaisuri melakukan perjalanan.

2. Inggris

Disebutkan sebelumnya, Kerajaan Inggris dan Jepang memiliki dokumen yang dikeluarkan atas nama penguasa negara tersebut. Untuk Kerajaan Inggris, dokumen menyatakan bahwa:

"Sekretaris Kerajaan Inggris meminta atas nama Yang Mulia agar semua orang yang berkepentingan untuk mengizinkan pembawa dokumen ini melewati wilayah mereka dengan bebas tanpa hambatan atau halangan dan untuk memberi bantuan dan perlindungan yang mungkin diperlukan."

Dokumen itu hanya diperuntukkan bagi penguasa Inggris dalam hal ini adalah Raja Charles III. Aturan ini tidak berlaku bagi istri Raja yakni Permaisuri Camilla ataupun anak-anaknya, sehingga mereka tetap diharuskan memiliki paspor diplomatik.

Pada kerajaan Inggris dokumen ini dipercayakan kepada sekretaris pribadi Raja Charles III yakni Sir Clive Alderton. Sir Clive telah menjadi penasihat terpercaya dan paling dicintai Raja Charles III dan Permaisuri Camilla sejak tahun 2006.

Pasca meninggalnya Ratu Elizabeth II, Raja Charles III baru memiliki dokumen sakti ini pada pertengahan bulan Juli 2023 lalu.

Nah itulah selengkapnya tentang tiga orang yang tak perlu paspor untuk keluar negeri karena memiliki hak istimewa. Jangan sampai iri ya detikers!




(astj/astj)


Hide Ads