Sebagai buktinya, Satgas TPPO Polda Kepri mengamankan 22 orang tersangka kasus PMI ilegal hanya dalam waktu 10 hari yaitu tanggal 5 Juni 2023 hingga 15 Juni 2023. Dari penangkapan tersangka itu, ada 65 orang calon PMI ilegal yang berhasil digagalkan berangkat ke luar Indonesia.
"Selama periode 5-15 Juni ada 14 laporan polisi yang ditangani Polda Kepri (dan) jajaran, dan menggagalkan keberangkatan 65 calon PMI ilegal ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja. 22 orang tersangka berhasil ditangkap," kata Wakasatgas TPPO 1 Kombes Adip Rojikan, Kamis (15/6/2023).
Kombes Adip mengatakan, para tersangka ini melakukan perekrutan dengan menjanjikan gaji besar jika bekerja di luar negeri. Para korban yang tertarik pun langsung direspons oleh tersangka dengan menyiapkan semua hal yang dibutuhkan calon PMI ilegal.
"Untuk korban percaya dengan iming-iming gaji besar tanpa keluar modal. Para pelaku merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi," ujarnya.
PMI ilegal itu diberangkatkan ke luar negeri dengan dua cara. Pertama melalui pelabuhan internasional dengan modal paspor untuk wisata bagi PMI ilegal, namun di luar negeri dijadikan sebagai pekerja.
"Untuk pengiriman PMI lewat jalur tikus (pelabuhan tidak resmi) biasanya menggunakan kapal boat pancung atau speedboat. Para pelaku biasanya berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam, lalu menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan CPMI," ujarnya.
Selain jalur pelabuhan resmi, para PMI ilegal ada juga yang dibawa melalui jalur-jalur tikus untuk berlayar ke luar negeri. PMI yang melalui jalur ini sama sekali tidak memiliki kelengkapan untuk ke luar negeri.
Bukan hanya melibatkan warga biasa, pelaku dalam kasus PMI ilegal di Kepri ini turut melibatkan seorang oknum anggota TNI AL. Adalah Kopka M yang diduga ikut terlibat dalam kasus PMI ilegal sehingga kini dia menyandang status tersangka.
"Sesuai dengan keterangan tersangka S yang dilakukan penyidikan di Polres dan keterangan saksi PMI illegal di BP2MI Tanjungpinang yang bersangkutan oknum TNI Kokpa M ditetapkan tersangka dalam kasus ini," ucap Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, Kamis (15/6).
(afb/afb)