Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023

Tim detikEdu - detikSumut
Sabtu, 29 Jul 2023 08:00 WIB
Infografis rincian dokumen buat PNS lapor pajak
Ilustrasi ASN (Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal)
Medan -

Banyak orang berebut menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) hingga mengikuti beberapa kali seleksi. Lantas berapa sebenarnya gaji dan tunjangan ASN yang membuat banyak orang berkeinginan jadi ASN.

Dilansir detikEdu Sabtu (29/7/2023), menurut Peraturan Pemerintah No 15/2019 gaji seorang ASN dibagi berdasarkan IV golongan. Dari setiap golongan, gaji masih dibedakan menjadi empat sampai lima golongan, seperti Golongan Ia sampai Id.

Masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji ASN. Berikut ini informasi lengkap tentang gaji dan tunjangan ASN terbaru 2023, yuk simak sampai akhir!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Gaji ASN 2023

Gaji ASN Golongan Ia sampai Id

  • Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  • Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
  • Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
  • Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji ASN Golongan IIa sampai IId

  • IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  • IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
  • IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
  • IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji ASN Golongan IIIa sampai IIId

  • IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  • IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
  • IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
  • IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji ASN Golongan IVa sampai IVe

  • IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  • IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
  • IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
  • IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
  • IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

6 Jenis Tunjangan ASN

Selain itu ASN juga menerima 6 jenis tunjangan, yakni:


1. Tunjangan Suami/Istri

Seperti dikutip dari laman bpk.go.id dan renggalekkab.go.id, ASN yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

ADVERTISEMENT

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Jabatan

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.

  • Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
  • Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
  • Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
  • Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
  • Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
  • Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
  • Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
  • Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.

4. Tunjangan Kinerja

Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

5. Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.

  • ASN golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
  • ASN golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.
  • ASN Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.

6. Tunjangan Umum

Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.

  • ASN Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.
  • ASN Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.
  • ASN Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.
  • ASN Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000.

Itulah besaran gaji ASN 2023 plus tunjangannya. Semoga membantu, ya!




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads