Apa Kepanjangan PPPK dan Bedanya dengan PNS? Ini Penjelasannya

Apa Kepanjangan PPPK dan Bedanya dengan PNS? Ini Penjelasannya

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Jumat, 03 Feb 2023 04:30 WIB
Ratusan calon pegawai melaksanakan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi kompetensi dasar sebagai calon aparatur sipil negara dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (CPPPK) tahun 2021 di Auditorium G.H.P Haryo Mataram Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9).
Proses seleksi PPPK. (Foto: Agung Mardika/detikcom)
Medan -

Apa kepanjangan PPPK? Apa perbedaan PPPK dengan PNS atau ASN? Dua pertanyaan itu kerap ditemukan setelah proses seleksi PPPK dibuka pemerintah.

Pada 2022 lalu, proses seleksi PPPK dibuka besar-besaran. Rekrutan terbanyak adalah tenaga kesehatan dan guru.

Proses seleksi PPPK Guru 2022 pun sampai saat ini masih terus berlangsung. Awalnya, pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan pada 2-3 Februari 2023, namun ditunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penundaan itu bisa dilihat dari laman resmi PPPK Guru Kemdikbudristek bahwa pengumuman PPPK guru 2022 ditunda. Di dalam laman tersebut tertulis: Pengumuman hasil seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Apa itu PPPK?

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikategorikan sebagai jenis Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada umumnya, ASN adalah sebutan profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Namun, PNS bukanlah PPPK. PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan PPPK dan PNS

Selain definisi, PPPK dan PNS juga memiliki sejumlah perbedaan lainnya. Apa saja perbedaan PPPK dengan PNS? Simak penjelasan berikut!

1. Posisi PPPK dan PNS

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI), Dwi Haryono mengatakan bahwa PNS diangkat untuk menduduki satu jabatan di pemerintahan, sedangkan PPPK mengisi satu posisi di pemerintahan dengan maksud menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan

Maka, PPPK sebenarnya memiliki tupoksi yang sama dengan PNS tetapi dalam kapasitas karir, PPPK tidak memiliki hal tersebut, sebagaimana PNS.

2. Proses Pengangkatan PPPK dan PNS

Seorang PNS, kata Dwi, akan menjalankan masa percobaan selama setahun dan dalam waktu tersebut akan dilatih untuk menyiapkan mental dalam mengemban jabatan yang akan diterima.

Sedangkan PPPK, tidak mengalami proses pelatihan. Seorang yang telah lolos dalam seleksi PPPK dapat langsung diangkat untuk mengisi jabatan yang dituju. Pertimbangan tersebut datang, kata Dwi karena para peserta PPPK memiliki pengalaman.

3. Jenjang Karir PPPK

PNS memiliki hirarki terhadap jenjang karir. Seorang PNS yang baru saja diangkat tidak bisa secara langsung mengisi jabatan tinggi di pemerintahan.

Berbeda halnya dengan PPPK, seseorang yang ikut seleksi PPPK diperbolehkan melamar jabatan yang tinggi. Di dalam tingkatan jabatan PPPK, akan ada 3 klaster jabatan.

Pertama, jabatan fungsional tertentu. Kedua, pimpinan tinggi. Dan ketiga, jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keuntungan menjadi PPPK

Bagi detikers yang telah melamar dan diterima sebagai PPPK, nantinya akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mengacu pada aturan tersebut, berikut gaji dan tunjangan PPPK guru:

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sebagai catatan, besaran gaji dan tunjangan yang diterima akan dipotong pajak. Terkait besaran pajak yang ditanggung tiapPPPKguru yang telah diterima ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.Nah itu kepanjangan PPPK dan serba-serbi terkait PPPK detikers! Jangan sampai salah, ya!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads