Daftar Gaji Plus Tunjangan PNS Terbaru 2023

ADVERTISEMENT

Daftar Gaji Plus Tunjangan PNS Terbaru 2023

Nikita Rosa - detikEdu
Jumat, 28 Jul 2023 15:00 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Daftar Gaji dan Tunjangan PNS 2023. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan orang yang telah diangkat untuk bekerja di lembaga pemerintah dan memberikan pelayan publik. Gaji PNS sendiri diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS dibagi berdasarkan IV golongan.

Dari setiap golongan, gaji masih dibedakan menjadi empat sampai lima golongan, seperti Golongan Ia sampai Id. Selain itu, ada perbedaan penghasilan juga berdasarkan masa kerja golongan (MKG).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa besaran gaji PNS 2023? simak berikut ini.

Besaran Gaji PNS 2023

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

ADVERTISEMENT

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

6 Jenis Tunjangan PNS

Di samping gaji, PNS juga mendapatkan 6 jenis tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:

1. Tunjangan Suami/Istri

Seperti dikutip dari laman bpk.go.id dan trenggalekkab.go.id, PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Jabatan

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.

Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.
Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.
Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.

4. Tunjangan Kinerja

Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

5. Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.

PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.
PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.

6. Tunjangan Umum

Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.

PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.
PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.
PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.
PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000.

Itulah besaran gaji PNS 2023 plus tunjangannya. Semoga membantu, ya!




(nir/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads