Alasan Hakim Bebaskan Wanita yang Potong Penis Selingkuhan di Sibolga

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 27 Jul 2023 10:28 WIB
Ilustrasi (detikcom/Ari Saputra)
Sibolga -

Adi Siska Teaumbanua atau AST (28) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga meski perbuatannya memotong penis selingkuhan Otomasi Gulo alias AG (28) dinyatakan terbukti. Hakim beralasan perbuatan Siska terhadap Otomasi bukan masuk kategori pidana.

Sidang vonis itu digelar di PN Sibolga pada Rabu (26/7) kemarin. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan hakim dikutip detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sibolga, Kamis (27/7/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Siska terhadap Otomasi bukan termasuk perbuatan pidana. Di sisi lain, hakim sepakat dengan dakwaan jaksa yang menyebut Siksa melakukan penganiayaan berat sebagaimana dalam dakwaan primer yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Adi Siska Telaumbanua tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primer, tetapi bukan merupakan tindak pidana," jelas hakim.

Hakim kemudian meminta kepada jaksa untuk membebaskan Siska dari penjara. Selain itu hakim juga memerintahkan jaksa memulihkan hak-hak Siska.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelasnya.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Siska dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Adi Siska Telaumbanua selama tiga tahun dan enam bulan," demikian isi tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikSumut, Senin (3/7).

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Siska dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Siska Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana," ujarnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...



Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork