Istri yang Lindas Suami di Jaktim Sempat Liburan Bareng Selingkuhan ke Bali

Istri yang Lindas Suami di Jaktim Sempat Liburan Bareng Selingkuhan ke Bali

Wildan Noviansah - detikBali
Senin, 23 Des 2024 12:23 WIB
Istri yang lindas dan seret suami 200 meter usai kepergok selingkuh
Foto: Melody Sharon, istri yang lindas dan seret suami 200 meter seusai kepergok selingkuh. (Dok Istimewa)
Jakarta -

Seorang istri di Jakarta Timur (Jaktim), Melody Sharon (31), tega melindas dan menyeret suaminya lantaran kepergok selingkuh. Melody melakukan tindakan keji itu seusai ketahuan selingkuh di Cipayung, Jaktim.

Dilansir dari detikNews, Melody dalam keadaan sadar saat melindas dan menyeret sejauh 200 meter hingga kaki suaminya patah. Perempuan itu tidak ada rasa penyesalan sama sekali setelah menyeret dan melindas suaminya. Melody bahkan masih liburan ke Bali bersama selingkuhannya seusia kejadian itu.

"Sebelum ditangkap tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan, masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, Melody mengaku menyesal. Bahkan, dia sempat menangis saat mengungkapkan penyesalannya tersebut. "Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," ujar Nicolas.

Melody sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.

ADVERTISEMENT

Selain ditetapkan sebagai tersangka KDRT, Melody juga dilaporkan terkait perzinaan. Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

Suami sahnya, AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Adapun terlapor dalam hal ini Melody Sharon dan pria diduga selingkuhannya berinisial TS.

"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Berdasarkan keterangan korban, AG mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024. Diduga istrinya membawa selingkuhannya ke apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban mengetahui dari CCTV apartemen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Ade.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads