Perlawanan Bupati Humbahas yang Tak Terima Dihukum Bayar Utang Pilkada Rp 3 M

Round Up

Perlawanan Bupati Humbahas yang Tak Terima Dihukum Bayar Utang Pilkada Rp 3 M

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 26 Jul 2023 07:30 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Ilustrasi (detikcom/Ari Saputra)
Humbang Hasundutan -

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), Dosmar Banjar Nahor, dihukum Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membayar utang Rp 3 miliar ke Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol. Tak terima dengan keputusan itu Dosmar melawan dan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Tarutung, Senin (24/7/2023), perkara itu bernomor: 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Kasus itu bergulir di persidangan sejak 6 Desember 2022.

Perjanjian pinjam meminjam uang itu dilakukan keduanya secara lisan. Uang tersebut dipinjam Dosmar untuk uang pemenangan dirinya saat mencalon sebagai Bupati Humbahas pada pilkada 2020. Uang itu merupakan uang yang dipinjam oleh Dosmar ke Ramses, tetapi tidak dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai UU sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata," demikian isi petitum tersebut.

Kasus itu pun terus bergulir. Pada Selasa (18/7) majelis hakim membacakan putusan atas kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dosmar bersalah karena tidak membayar utang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim.

"Menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar," sambung isi putusan itu.

Dalam putusan itu, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang tersebut secara tunai dan lunas. Selain uang Rp 3 miliar, Dosmar juga dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp 645 ribu.

Dosmar Banding

Bupati Humbahas Dosmar Banjar Nahor melawan putusan PN Tarutung itu. Dia memastikan telah mengajukan banding atas vonis itu.

"Saya sudah banding kemarin," kata Dosmar kepada detikSumut, Selasa (25/7).




(astj/astj)


Hide Ads