Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menghukum Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor untuk membayar uang Rp 3 miliar ke Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol. Uang itu merupakan uang yang dipinjam oleh Dosmar ke Ramses, tetapi tidak dibayarkan.
Dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Tarutung, Senin (24/7/2023), perkara itu bernomor: 111/Pdt.G/2022/PN Trt. Kasus itu bergulir di persidangan sejak 6 Desember 2022.
Perjanjian pinjam meminjam uang itu dilakukan keduanya secara lisan. Uang tersebut dipinjam Dosmar untuk uang pemenangan dirinya saat mencalon sebagai Bupati Humbahas pada pilkada 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan perjanjian pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai UU sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata," demikian isi petitum tersebut.
Kasus itu pun terus bergulir. Pada Selasa (18/7) majelis hakim membacakan putusan atas kasus tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dosmar bersalah karena tidak membayar utang tersebut.
"Menyatakan tergugat telah cidera janji atau wanprestasi kepada penggugat, yaitu tidak mengembalikan uang milik penggugat yang telah dipinjam oleh tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam pilkada Kabupaten Humbahas tahun 2020," demikian isi putusan majelis hakim.
"Menghukum tergugat oleh karenanya untuk membayar kerugian material penggugat atas penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar," sambung isi putusan itu.
Dalam putusan itu, majelis hakim meminta Dosmar untuk membayar utang tersebut secara tunai dan lunas. Selain uang Rp 3 miliar, Dosmar juga dibebankan membayar biaya perkara sebanyak Rp 645 ribu.
(afb/afb)