DPRD Tunggu Arahan Mendagri soal Pj Gubsu Pengganti Edy Rahmayadi

DPRD Tunggu Arahan Mendagri soal Pj Gubsu Pengganti Edy Rahmayadi

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 10 Jul 2023 21:15 WIB
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting (dok. Istimewa)
Foto: Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting (dok. Istimewa)
Medan -

Masa jabatan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah alias Ijeck sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) bakal habis pada 5 September 2023. Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting pun berbicara soal pejabat sementara (PJ) Gubernur Sumut.

Baskami Ginting mengatakan jika mereka masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Arahan yang dimaksud adalah petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait proses Pj Gubernur.

"Sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk dari Mendagri, sampai hari ini kami belum mendapat petunjuk juklak dari Mendagri," kata Baskami Ginting kepada detikSumut, Senin (10/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengalaman, kata Baskami, DPRD akan merekomendasikan tiga nama ke Mendagri. Kemudian Mendagri akan memilih Pj Gubernur tersebut.

"Kalau informasi yang sudah-sudah kan tiga orang kami kirimkan ke Jakarta, kemudian Mendagri akan memilih siapa yang ditunjuknya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebutkan sejauh ini belum ada nama yang muncul soal sosok Pj Gubernur. Nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho yang digadang-gadang menjadi Pj Gubernur belum pernah sampai ke telinga Baskami.

"Belum ada, belum ada (nama) yang muncul. Saya belum dengar soal itu (nama Rektor USU dan Sekda Sumut digadang-gadang jadi Pj Gubernur)," sebutnya.

Baskami menegaskan pihaknya akan menunggu juklak dari Mendagri soal proses Pj Gubernur Sumut. Proses tersebut akan dilakukan paling lama satu bulan sebelum masa jabatan Edy dan Ijeck habis.

"Jadi kami masih menunggu itu (juklak), baru nanti dibicarakan mulai dari fraksi hingga pimpinan DPRD menyikapi apa langkah-langkah yang dibuat, paling lama biasanya satu bulan sebelum (habis masa jabatan)," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads