Round Up

Pro Kontra soal Kinerja Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 23 Jun 2023 07:30 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Banda Aceh -

Nama Achmad Marzuki tidak lagi diusulkan DPR Aceh ke Mendagri untuk menjadi Pj Gubernur Aceh karena kerap buat gaduh. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) punya penilaian berbeda, mereka menggap Marzuki berhasil memimpin Tanah Rencoh.

Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, mengatakan salah satu alasan DPRA tak mengusulkan nama Marzuki karena kerap buat gaduh dengan kebijakan yang dibuat.

"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh," kata Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Menurut dia, kebijakan Marzuki yang buat gaduh yakni soal perizinan tambang. Dia menyebut, selama Marzuki menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diterbitkan.

"Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," ungkapnya.

Achmad Marzuki sendiri menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh pada periode 2022-2023. DPR Aceh juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPR Aceh itu memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj gubernur masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal itu disebut dapat dilihat dari komitmennya mencari solusi terhadap menurunnya 1 % pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.

Selain itu, skema pembangunan Aceh disebut belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain. Pertumbuhan ekonomi Aceh disebut jauh di bawah target RPJMA, di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.

DPR Aceh juga menyoroti Marzuki yang jarang menghadiri rapat paripurna. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki. Selain itu, Marzuki juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

"Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh," tulis surat tersebut.

Abdurrahman menjelaskan, hasil penilaian itu merupakan pendapat semua fraksi di DPR Aceh. Ke depan, DPR Aceh mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai Pj gubernur.

"Banmus DPR Aceh sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu Pak Bustami Sekda Aceh. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj gubernur Aceh," jelas Abdurrahman.

Marzuki Dinilai Berhasil Memimpin Aceh. Baca Halaman Berikutnya.....



Simak Video "Video: KKB Diduga Tembak Warga di Nabire, 1 orang Tewas-4 Luka-Luka"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork