Achmad Marzuki yang Tak Lagi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Aceh

Round Up

Achmad Marzuki yang Tak Lagi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Aceh

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 13 Jun 2023 08:31 WIB
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat memberikan keterangan terkait kasus polio usai menghadiri kegiatan β€œKartu Prakerja Fest-Mini Temu Raya Aceh” di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (23/11).
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Sekretaris Daerah Aceh, Bustami diusulkan DPRA ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Bustami diusulkan untuk menggantikan Achmad Marzuki yang dianggap sering buat gaduh di Aceh.

"Banmus DPR Aceh sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu pak Bustami. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh," Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Abdurrahman memberikan keterangan kepada wartawan didampingi enam ketua fraksi di DPR Aceh. Menurutnya, dalam rapat Banmus muncul nama Bustami yang diusulkan fraksi-fraksi sebagai calon Pj Gubernur Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, alasan diusulkan Bustami salah satunya karena sudah lama berkarir di Pemerintah Aceh. "Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu," jelasnya.

Abdurrahman menjelaskan, DPR Aceh bersepakat tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki untuk melanjutkan jabatan Pj gubernur Aceh. Pihak legislatif akan meminta Mendagri tidak lagi melantik Marzuki.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut selama menjabat Achmad Marzuki kerap membuat gaduh Aceh dengan kebijakannya. Sehingga DPRA berharap usulan mereka disetujui Presiden Jokowi.

"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh, kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya, kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," katanya.

Ketua Fraksi PKS Irawan Abdullah menambahkan, salah satu alasan mengusulkan Bustami karena selama ini tugas Pj gubernur sering diwakili Sekda. Dia mencontohkan ketika Pj absen dalam paripurna digantikan oleh Sekda.

"Jadi biar konsentrasi terhadap satu orang pelaksanaannya. Orang Aceh yang berada di luar banyak dan biasanya itu perlu waktu menyesuaikan diri dengan kondisi di provinsi. Kita bersepakat ini lebih baik diambil orang yang sudah memahami kondisi Aceh," jelas Irawan.

DPR Aceh juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPR Aceh itu memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj gubernur masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal itu disebut dapat dilihat dari komitmennya mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.

Selain itu, skema pembangunan Aceh disebut belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain. Pertumbuhan ekonomi Aceh disebut jauh di bawah target RPJMA, di mana dari target 6% hanya tercapai 4,21%.

DPR Aceh juga menyoroti Marzuki yang jarang menghadiri rapat paripurna. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki. Selain itu, Marzuki juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

"Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh," tulis surat tersebut.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta DPR Aceh mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur. Dalam surat kepada DPRA, Mendagri Tito meminta pihak legislatif mengusulkan tiga nama Pj nama Gubernur Aceh. Nama itu boleh orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bagan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan Pj gubernur.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads